TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Program relaksasi Pajak Pajak Bumi Bangunan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dibuat Pemkab Deli Serdang berhasil menambah realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang mengimbau agar bisa memanfaatkan program relaksasi ini sebaik mungkin. Hal ini lantaran batas waktu program ini hanya sampai 13 Desember 2024 saja.
Program Relaksasi PBB P2 tahun 2024 ini merupakan bagian dari Gebyar Pajak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Programnya sudah dijalankan sejak awal Oktober lalu.
Dalam program ini untuk diskon potongan pokok pajak tahun 1994 sampai 2014 diberikan sebesar 50 persen. Untuk yang dari tahun 2015 sampai 2019 potongan pokok pajaknya sebesar 40 persen sedangkan untuk yang dari 2020 sampai 2023 diberikan 10 persen.
"Yang diterima dari program relakaasi sampai saat ini sudah Rp 8 Miliar. Relaksasi ini untuk yang piutang. Wajib pajak kita harapkan memanfaatkan momen ini dan jangan disia-siakan karena sampai 13 Desember saja. Tidak bisa dipastikan kedepannya akan ada lagi program yang sama," ujar Kabid PBB Bapenda Deli Serdang, Juniser Siregar, Jumat (15/11/2024).
Dari catatan Bapenda sendiri diakui saat ini nilai piutang mencapai 600 Miliar. Sejak dari awal tahun target yang ingin direalisasikan dari piutang sebesar Rp 250 Milyar.
Bapenda pun optimis paling tidak Rp 20 Miliar bisa direalisasikan penerimaannya sampai akhir tahun.
"Kalau untuk realisasi penerimaan PBB sampai saat ini totalnya sudah Rp 272 Miliar atau 47,38 persen. Optimis kita dapat 50 persen atau kurang 300 Miliar tahun ini. Kalau Tahun lalu capaian 220 Miliar saja," kata Juniser.
Untuk meningkatkan realisasi penerimaan PAD sampai saat ini pegawai Bapenda pun terus turun ke lapangan untuk mengejar wajib pajak yang punya piutang.
Karena punya MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang mereka sama-sama turun khususnya mendatangi wajib pajak yang punya objek besar. Selain perusahaan dan perkantoran juga dibuatkan spanduk dan ditempelkan stiker di lokasi.
"Sabtu minggu kita kerja sekarang karena untuk yang rumah-rumah nggak kemana-mana itu. Kalau yang sama Kejaksaan ada juga yang berhasil karena setelah dipanggil dan ikut turun Jaksa baru mereka bayar. Ya meskipun dicicil tapi akhirnya bayar," ucap Juniser.
Disampaikan salah satu perusahaan yang akhirnya membayar kewajibannya karena adanya MoU Bapenda dengan Kejaksaan adalah PT Perkebunan Sungai Wang yang berada di Kecamatan Percut Seituan. Juniser menyebut mereka sudah membayar 680 juta saat ini dan menjanjikan kalau bulan depan akan membayar lagi 650 juta. Sementara dari data yang dihimpun untuk saat ini realisasi semua penerimaan pendapatan sudah mencapai Rp 754,9 Milyar yang di dapat Bapenda Deli Serdang. Besarannya baru 56,98 persen saja dari target 1,3 Triliun.
(dra/tribun-medan.com)