Disnaker Indramayu: Penetapan UMK 2025 akan Ada Kenaikan Dibanding UMK  2024
Januar Pribadi Hamel November 15, 2024 07:30 PM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Diketahui, tahun lalu penetapan UMK Indramayu mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menjadi acuan untuk menentukan indikator nilai pengalih inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Namun untuk tahun ini, dikabarkan ada perubahan peraturan pemerintah yang akan menjadi indikator penghitungan.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Indramayu, Hersi mengatakan, pemerintah daerah saat ini sifatnya masih menunggu penyesuaian regulasi yang tengah disusun oleh pemerintah pusat.

“Kita di daerah masih menunggu info lebih lanjut deri provinsi. Mungkin banyak pertimbangan untuk mencari yang terbaik,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (15/11/2024).

Di sisi lain, diketahui penetapan UMP 2025 sendiri hampir dapat dipastikan akan mundur.

Yakni akan lewat dari tanggal 21 November 2024. Alasannya karena pemerintah harus lebih mencermati dan mengkaji kembali intepretasi dari Keputusan MK. 

“Dari provinsi sendiri, kapan UMP ditetapkan? Yang pasti setelah tanggal 21 November,” ujar dia.

Disampaikan Hersi, Pemkab Indramayu sendiri secara teknis sudah siap untuk merumuskan penetapan UMK 2025.

Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Indramayu yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja, dan unsur lainnya pun diketahui telah terbentuk. Depekab ini juga sempat melakukan rapat.

Namun, belum ada keputusan yang dibuat karena harus menunggu dahulu regulasi yang akan digunakan.

Meski demikian, Disnaker Indramayu memastikan untuk penetapan UMK 2025 akan ada kenaikan dibanding UMK tahun 2024.

“Kalau UMK 2024, kita di Indramayu sebesar Rp 2.623.697,” ujar dia. (*)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.