TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah akhir dari sikap arogan Ivan Sugianto terhadap seorang siswa SMA yang ia paksa bersujud sambil menggonggong.
Ia kini terancam penjara selama tiga tahun.
Tak hanya itu, bisnisnya pun terancam hancur.
Hingga belasan rekening miliknya dan bisnisnya kini diblokir karena dicurigai terkait TPPU.
Imbas tindakan arogannya tersebut, Ivan kini menyandang status tersangka dan terancam ancaman hukuman tiga tahun penjara dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto dilansir Tribun-medan.com, Jumat (15/11/2024).
Tidak hanya itu, Ivan juga terancam jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
PPATK juga sudah memblokir belasan rekening Ivan Sugianto yang dicurigai terkait TPPU.
"Ya (rekening) dia kami blokir," ucap Ivan Yustiavandana, Kamis, dikutip dari Surya.co.
Tak hanya rekening pribadi saja, rekening klub malam yang diduga milik Ivan, yakni Valhalla Spectaclub Surabaya, juga diblokir oleh PPATK.
Bisnis Ivan yang selama ini dia bangun itu pun terancam hancur.
Tercatat, ada belasan rekening lain terkait Ivan yang turut diblokir PPATK.
"Iya (rekening Valhalla turut diblokir), ada belasan (rekening), berkembang terus, (kasus) masih jalan," tuturnya.
Sebelum digiring ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya, Ivan diperiksa dulu di Gedung Unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya selama berjam-jam.
Ivan Sugianto Disoraki Puluhan Tahanan di Surabaya: Ayo Gonggong
Disisi lain, inilah momen Ivan Sugianto disoraki puluhan tahanan di Surabaya.
Imbas arogansinya menyuruh siswa SMA sujud dan menggongong, kini Ivan disoraki.
Pengusaha Surabaya yang memaksa siswa SMA sujud dan menggonggong, Ivan Sugianto, kini ditahan.
Hal ini dilakukan pihak kepolisian setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.
Di ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, dia mendapatkan balasan atas aksinya, Kamis (14/11/2024).
Para tahanan bersorak dan menyuruhnya bersujud dan menggonggong.
Sebelum ke ruang tahanan, Ivan Sugianto telah diperiksa di Gedung Unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya selama berjam-jam.
Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Setelah pemeriksaan selama berjam-jam itu selesai, Ivan digiring ke Gedung Anindita.
Tangannya diborgol dan dia berjalan tanpa alas kaki. Wajahnya ditutupi dengan masker.
Segera setelah penyidik menggiring Ivan ke ruang tahanan, Ivan menerima sambutan berupa sorakan puluhan tahanan.
Sorakan tersebut juga terdengar di halaman Gedung Anindita.
"Ivan Sugianto, sujud.. sujud sujud," demikian bunyi sorakan itu.
"Ayo gonggong, gonggong, gonggong..."
(*/tribun-medan.com)