TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG- Sat Res Narkoba Polres Dairi meringkus seorang terduga pengedar inisial PS (46) di sebuah warung yang berada di Desa Gunung Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Jumat (15/11/2024).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, petugas awalnya menerima laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Kami awalnya mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut, dan kami langsung memerintahkan personil untuk segera melakukan penyelidikan, " ujarnya.
Setelah mengetahui ciri - ciri tersangka, petugas mendapati tersangka sedang berada di sebuah warung sambil bermain gitar.
Tanpa menunggu waktu yang lama, petugas langsung melakukan penangkapan. PS pun tak berkutik setelah petugas memborgol tangan tersangka.
"Bahkan kami mendapati satu alat bong sabu yang berada di depan meja tersangka, " jelasnya.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh PS serta warung. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebuah kotak plastik yang berisikan puluhan paket sabu siap edar.
""Kami menemukan beberapa plastik klip yang sudah di bagi sesuai harga, dimana paket harga Rp 100 ribu sebanyak 8 plastik, paket Rp 200 ribu sebanyak 6 plastik, dan paket Rp 250 ribu sebanyak 12 plastik, " terangnya.
Sehingga, total berat narkotika yang disita oleh petugas sebanyak 7,57 gram. PS pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini PS beserta alat buktinya sudah di boyong ke Mapolres Dairi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Cr7/tribun-medan.com)