Pengajuan pindah memilih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 masih bisa dilakukan hingga H-7 hari pemungutan suara. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi pemilih dengan kategori tertentu yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Untuk diketahui, pindah memilih adalah pemilih yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun mereka berhalangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) domisili asal karena alasan tertentu. Sehingga pemilih tersebut dapat mengajukan pindah TPS yang dipilih, dan dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS yang ditentukan.
Menurut aturan dari KPU, batas waktu pengajuan pindah memilih dibagi menjadi dua kategori, yakni paling lambat H-30 sebelum hari pemungutan suara, dan paling lambat H-7 sebelum hari pemungutan suara. Masing-masing berlaku sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, batas akhir pengajuan pindah memilih Pilkada 2024 kategori pertama (H-30) telah berakhir pada tanggal 24 September 2024. Mengingat hari pemungutan suara Pilkada 2024 adalah tanggal 27 November 2024.
Sementara untuk pemilih kategori kedua, masih memiliki hak untuk mengajukan pindah memilih sampai H-7 sebelum hari pemungutan suara, yakni paling lambat pada tanggal 20 November 2024. Untuk kategori ini berlaku syarat dan ketentuan berikut:
Dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain:
Alur pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
Setelah berhasil mengajukan pindah memilih, selanjutnya pemilih akan tercantum dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Untuk itu, pemilih dapat mengecek status DPTb dengan memasukkan NIK KTP melalui laman Cek DPT Online KPU berikut: