Soal Penindakan Papan Iklan Rokok Tak Berizin di Lebak, Satpol-PP Tunggu Rekomendasi Dua OPD
Ahmad Haris November 15, 2024 08:30 PM

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satpol-PP Kabupaten Lebak masih menunggu rekomendasi dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait penindakan papan reklame yang memuat iklan rokok tidak berizin di Lebak. 

Hal itu diungkapkan oleh Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Lebak, Sanda Putra. 

Sanda mengatakan, rekomendasi itu berasal dari dua OPD, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

"Bilamana sudah ada rekomendasi penindakan terhadap permasalahan izin, baru kami ikut mendampingi dalam pengawasan," katanya kepada TribunBanten.com melalui pesan singkat, Jumat (15/11/24). 

"Jadi penindakan dari kami menunggu OPD pengampu Perda terkait, baik koordinasi dan juga  rekomendasi tertulis," tambahnya. 

Sanda mengaku, meksipun penegakan Perda ranah Satpol-PP, namun kaitannya dengan izin reklame, harus berkoordinasi dengan Bapenda dan DPMPTSP. 

"Kewenangan penegakan Perda khususnya Perda terkait izin dan pajak reklame, memang kami ada di dalamnya, termasuk juga Satgas,'' ucapnya. 

 

 

"Adapun pengaduan ke kami terkait dua hal tersebut, kami pasti berkoordinasi dulu bersama OPD teknis tersebut (DPMPTS dan Bapenda)," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat 95 persen papan reklame yang memuat iklan rokok di Kabupaten Lebak tidak berizin.

"Terkait iklan rokok kurang lebih 95 persen tidak ada izin," kata Jabatan Fungsional (Jafung) Madya pada DPMPTSP Lebak, Ahyani melalui pesan singkat kepada TribunBanten.com, Selasa (12/11/24).

Meski tak berizin, kata Ahyani, iklan rokok tak berizin tersebut dikenakan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Lebak.

"Bayar pajaknya reklame (iklan rokok-red) ke Bapenda," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Bapenda Lebak, Deri Derawan membenarkan pihaknya memungut pajak dari iklan rokok tak berizin.

Ia mengatakan, pemungutan pajak reklame iklan rokok sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi. 

"Dipungut bukan berdasarkan atas izin usaha, tapi dipungut setelah terpenuhinya syarat subjek dan objek," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya. 

Ia menjelaskan, subjek adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.

Sedangkan untuk objek reklame itu meliputi bentuk, antara lain reklame kain, reklame stiker, selembar, reklame udara, reklame apung dan lain sebagainya. 

"Jadi ketika subjek dan objek pajaknya sudah terpenuhi, kemudian mereka pasang, maka itu sudah bisa di pungut pajak," jelasnya. 

Menurutnya, tidak ada kaitan dengan izin reklame ketika Bapenda ingin memungut pajak.

Sebab, izin reklame adanya di DPMPTSP. 

"Karena tugas kita hanya menghitung pajak dan memungut pajak reklame secara utuh."

"Nah untuk izin itu DPMPTSP," ujarnya. 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.