Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Proyek Strategis Nasional (PSN) Giant See Wall atau tembok besar penahan laut di wilayah Serang Utara, Kabupaten Serang, ternyata tak masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW tahun 2011-2031, hanya ada dua PSN, yakni, PSN di Kecamatan Bojonegara dan PSN Tol Serang-Panimbang.
"Ya belum, kita kan PSN tuh cuma Bojonegara yang Wilmar itu, dan Tol Serang-Panimbang. Kalau yang itu (Giant See Wall) belum tahu juga," kata Kabid Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, M Furqon di kantornya, Jumat (15/11/2024).
Kendati demikian, lanjut Furqon, Pemerintah Kabupaten Serang berencana untuk melakukan revisi RTRW tersebut tahun 2023, untuk menyesuaikan RTRW Provinsi Banten dan aturan di Pemerintahan Pusat.
"Kalau misalnya memang ada arahan dari pusat PSN (I) ini akan kita akomodir, mau gak mau kan daerah sifatnya memang mengikuti kalau ada perubahan dan segala macam ya daerah harus mengakomodir," ujarnya.
Selain itu, kata Furqon, pihaknya juga akan memasukan Lahan Sawah yang Dilindungi yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, untuk mendukung program ketahanan pangan.
"Kenapa kita melakukan revisi RTRW, diantaranya kan ada kebijakan LSD yang harus akomodir," ungkapnya.
Menurut Furqon, revisi RTRW tersebut membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar.
Kendati demikian, pihaknya sudah melakukan pemetaan wilayah terkait dengan revisi RTRW ini dengan menggandeng Universitas Islam Bandung (Unisba).
"RTRW perjalannya masih panjang lah, karena kita pasti butuh effort besar juga ya terkait dengan ini."
"Tapi persiapan-persiapan itu sudah kita lakukan dari tahun ini, misalnya kita coba melakukan pemetaan dan identifikasi lahan," ungkapnya.