Peduli Lingkungan, Lapas Kotapinang Sepakati Kerja Sama Pengelolaan Limbah B3 Klinik
Muhammad Tazli November 15, 2024 10:30 PM

TRIBUN-MEDAN.com, KOTAPINANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) jalin kerja sama dengan PT Global Perkasa Treatment dalam pengangkutan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan Klinik Lapas Kotapinang. Hal ini direalisasikan dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kotapinang dengan PT Global Perkasa Treatment, jumat (15/11/2023). 

“Kami gandeng PT Global Perkasa Treatment untuk mengolah limbah B3 yang dihasilkan Klinik Lapas Kotapinang, mulai dari pengambilan hingga pengelolaannya karena limbah B3 perlu perlakuan khusus sesuai standar pemerintah,” terang Kepala Lapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.,M.H.

Loviga Sembiring menambahkan limbah B3 yang tidak dikelola dengan benar akan merusak lingkungan hidup dan berpengaruh terhadap kesehatan. Paparan terhadap limbah B3 dapat membahayakan kesehatan manusia, terlebih bagi Warga Binaan.

“PKS ini sangat membantu kami mengurangi risiko pencemaran lingkungan dengan memastikan limbah tersebut diolah atau dibuang dengan cara yang aman sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Loviga.

Usai penandatangan itu, PT Global Perkasa Treatment selanjutnya akan mengangkut limbah medis dari Klinik Lapas Kotapinang.
“Kami siap mendukung pelayanan Klinik Lapas Kotapinang dalam peningkatan layanan, khususnya pengelolaan limbah medis,” tegas Direktur Utama PT Global Perkasa Treatment, M. Irfan Silaban S.E. (*)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.