SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Bawaslu Tulungagung mendalami dugaan pelanggaran netralitas oleh WN, Kepala Desa (kades) Tanggul Turus, Kecamatan Besuki.
WN diduga ikut terlibat dalam kampanye terbuka pasangan calon (paslon) 01 di GOR Lembupeteng, Sabtu (2/11/2024) lalu.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori, pihaknya mendapat informasi awal dan melakukan penelusuran.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penelusuran. Kami sudah melakukan klarifikasi,” ujar Syafiq, Jumat (15/11/2024).
Ia melanjutkan, , ada 2 orang yang sudah diklarifikasi, yaitu WN dan suaminya. Dari penjelasan yang disampaikan, kades perempuan ini melihat kampanye dan ikut meramaikannya.
Bawaslu masih mencari bukti-bukti lain dan bukti tambahan sebelum mengambil kesimpulan.
“Minggu depan sudah ada keputusan terkait temuan ini. Akan kami sampaikan terbuka,” sambung Syafiq.
Bawaslu masih menimbang, apakah perbuatan Kades Tanggulturus ini melanggar Undang-undang Pemilu, atau Undang-undang Desa.
Namun menurut aturan yang berlaku, seorang kades dilarang berada di lokasi kampanye, apalagi terlibat langsung.
Aturan yang sama berlaku untuk pejabat sipil dan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Undang-undang Desa dan Undang-undang Pemilihan sudah mengaturnya dengan jelas,” tegas Syafiq.
Jika terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pemilihan pasal 188, maka yang bersangkutan terancam pidana kurungan paling lama 6 bulan.
Sebelumnya foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye Paslon 01 menyebar di grup WhatsApp.
WN terlihat mengenakan kaus hitam dengan gambar paslon Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah. WN juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah. *****