TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam membatalkan debat publik putaran kedua paslon Pilkada 2024.
Penyebab KPU Batam tak melanjutkan debat publik kedua Pilkada Batam 2024 adalah ketidaksepakatan terkait tata tertib (tatib) debat.
Khususnya penggunaan alat bantu seperti catatan dan telepon genggam (HP).
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menjelaskan bahwa pembatalan ini terjadi karena kendala teknis yang tidak bisa diselesaikan.
"Kendala teknis, artinya regulasi yang kami jalankan sesuai dengan SK 1316 terkait dengan petunjuk teknis kampanye pemilu, terkait dengan tatib," ujar Mawardi, Jumat (15/11/2024)
Persoalan ini bermula dari perbedaan pandangan antara kedua paslon.
Dimana dalam tatib terdapat hal yang dirasa perlu disepakati tidak terakomodir dalam pelaksanaan, sehingga debat tidak dapat dilaksanakan.
Ia pun buka suara terkait tata tertib penggunaan alat bantu seperti alat tulis ataupun telepon genggam (HP) yang menjadi kendala dalam debat.
"Untuk hal itu saya kira harus perlu kesepakatan dari kedua belah pihak. Karena justru itu memang tidak ketemu antara kesepakatan ini," ungkapnya.
Adapun dalam tatib selama pelaksanaan debat publik antar paslon, peserta debat dan pihak yang diundang dilarang membawa atribut kampanye paslon.
Kemudian meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat paslon Pilkada Batam 2024 lain. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)