Menanti Vonis Hakim, Supriyani Optimis Bisa Bebas Tanpa Syarat: Saya Tak Pernah Pukul Murid
Nanda Lusiana Saputri November 15, 2024 11:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru honorer Supriyani di SDN 4 Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal memasuki tahap akhir persidangan.

Kini, Supriyani tengah menantikan vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo yang akan menentukan nasibnya ke depan.

Adapun, Supriyani didakwa atas tuduhan menganiaya murid kelas 1 SD berinisial D yang merupakan anak polisi, Aipda WH, Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

Atas dakwaan tersebut, Supriyani pun menjalani sidang demi sidang kasusnya di PN Andoolo.

Soal putusan hakim nanti, Supriyani meyakini dirinya akan divonis bebas tanpa syarat.

"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti," katanya usai mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Andri Darmawan di PN Andoolo, Kamis (14/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," tutup Supriyani.

Sebelumnya, dalam pleidoi yang diajukan oleh Supriyani, kuasa hukum mengajukan pembelaan Supriyani harus dibebaskan dari jeratan hukum.

Lantaran, berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti menganiaya muridnya yang merupakan anak seorang polisi bernama Aipda WH, Kanit Intelkam Polsek Baito.

Namun, nota pembelaan yang diajukan oleh Supriyani itu ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Lantaran, dinilai tidak semerta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa, sebagaimana yang telah dibuktikan di persidangan.

Dalam tanggapannya, Jaksa keberatan dengan beberapa poin isi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani.

Tim penasihat hukum Supriyani disebut Jaksa berbeda saat mencari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.

Selain itu, Jaksa juga menilai, kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan terhadap terdakwa selama jalannya persidangan.

Jaksa bahkan menilai, kuasa hukum Supriyani gagal paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta yang ada di persidangan.

"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham."

"Atau justru penasihat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," jelas Jaksa di PN Andoolo saat membacakan tanggapan penolakan terhadap pleidoi yang diajukan Supriyani, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Bantahan Jaksa

Dalam hal ini, menurut Jaksa, pihaknya telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.

Begitu pun dengan bukti-bukti yang ditunjukan Jaksa selama persidangan.

Sehingga, dalam nota pembelaan Supriyani yang menyebut Jaksa gagal dalam pembuktian perkara, menurut Jaksa sendiri tidaklah benar.

"Karena menurut kami, justru penasihat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ujar Jaksa.

Tak hanya itu, Jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyebut adanya keraguan dari Jaksa dalam menuntut Supriyani yang terbukti melakukan perbuatan, tetapi memberikan tuntutan lepas dari dakwaan.

Dalam nota pembelaan, kuasa hukum juga menyebut Jaksa tidak memasukan alasan pemaaf dan pembenar uang menjadi dasar Jaksa menuntut Supriyani lepas dari dakwaan.

"Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasihat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan hukum," kata Jaksa.

Jaksa pun menjelaskan istilah lepas dari segala tuntutan hukum itu berarti segala tuntutan hukum yang dilakukan Supriyani ada dalam surat dakwaan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana dan tidak ada keragu-raguan sedikitpun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," ujar Jaksa.

Sehingga, Jaksa pun masih berkeyakinan Supriyani melakukan pemukulan terhadap muridnya, tetapi tidak didasari dengan niat jahat.

Maka dari itu, Jaksa tetap pada tuntutan awal mereka yang menuntut bebas Supriyani.

"Kami penuntut umum meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi dengan alasan perbuatan tersebut tidak dilandaskan dengan niat batin jahat," jelas Jaksa.

"Fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan, namun sebagai alasan sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya dalam tanggapan ini ataupun surat pidana sebelumnya."

“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

(Rifqah) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Samsul)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.