Cara Membuat Surat Rujukan Lahiran Normal ke RS Agar Dicover BPJS
Diah Puspita Ningrum November 16, 2024 03:34 PM

Nakita.id - Bagaimana cara membuat surat rujukan lahiran normal ke RS agar biayanya dicover oleh BPJS Kesehatan? Ini penjelasannya.

Melahirkan adalah momen istimewa bagi setiap ibu. Namun, persiapan finansial untuk persalinan juga menjadi hal penting yang perlu dipertimbangkan.

Bagi peserta BPJS Kesehatan, melahirkan dengan biaya yang ditanggung BPJS adalah keuntungan besar, termasuk untuk proses persalinan normal di rumah sakit.

Surat rujukan persalinan adalah dokumen penting dalam sistem pelayanan kesehatan yang mengatur perpindahan pasien dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lainnya.

Dalam konteks persalinan, surat rujukan menjadi alat yang memungkinkan transfer yang aman dan terkoordinasi dari Puskesmas ke rumah sakit atau fasilitas lain yang mampu menyediakan perawatan persalinan yang lebih canggih.

Selain itu, penting juga untuk mencatat bahwa surat rujukan persalinan bukan hanya tentang pemindahan fisik ibu ke fasilitas yang lebih memadai.

Surat rujukan juga berfungsi sebagai alat komunikasi yang menghubungkan Puskesmas dengan rumah sakit atau fasilitas penerima.

Nah, berikut adalah syarat dan prosedur surat rujukan Puskesmas seperti dilansir dari berbagai sumber.

Cara Membuat Surat Rujukan Lahiran Normal ke RS

Moms harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan surat rujukan.

Tanpa terdaftar keanggotaan BPJS Kesehatan, ibu hamil tidak bisa mendapatkan pelayanan tersebut.

Selain itu, pasien harus melalui sistem rujukan berjenjang untuk mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab.

1. Ibu hamil melakukan pemeriksaan rutin di Puskesmas dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

2. Ibu hamil harus mendatangi FTKP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) pada saat persalinan.

3. Peserta yang melahirkan normal tanpa ada gangguan bisa melahirkan tanpa rujukan.

4. Peserta dengan risiko kehamilan tinggi atau gangguan lain akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.

5. Ibu hamil dalam kondisi darurat bisa langsung dibawa ke rumah sakit tanpa perlu rujukan.

Ketika berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau rumah sakit, Moms tidak boleh lupa membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti:

- kartu peserta BPJS Kesehatan

- KTP dan KK

- buku kesehatan ibu dan anak

Membuat surat rujukan untuk persalinan normal adalah proses yang sederhana jika Moms mengikuti prosedur yang benar.

Mulai dari pemeriksaan di FKTP hingga memilih rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, semuanya dirancang untuk memastikan pelayanan kesehatan yang baik dan terjangkau.

Pastikan Moms mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan memahami aturan yang berlaku.

Dengan begitu, kalian dapat menjalani proses persalinan dengan tenang tanpa khawatir masalah biaya.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.