Sopir Truk Heran Ditolak Isi Solar di SPBU, Padahal Ada Truk Lain yang Dilayani: Oh Harus Pakai Bos?
Mujib Anwar November 16, 2024 04:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial sopir bus ditolak petugas SPBU saat akan isi solar.

Sopir bus itu pun curiga lantaran ada truk lain yang sedang dilayani.

Soal masalah ini, pihak Pertamina pun angkat bicara.

Diketahui, video ini pertama kali diunggah akun @andr*** pada Jumat (8/11/2024).

Dalam video terlihat awalnya sopir truk merasa heran dengan petugas SPBU yang mengatakan solar habis, namun masih ada truk lain yang mengisi bahan bakar.

Sopir truk kemudian bertanya kepada petugas SPBU kenapa truk lain masih bisa mengisi solar.

Petugas SPBU kemudian mengatakan, solar tersebut milik atau kepunyaan bos.

Jawaban petugas SPBU sontak membuat sopir truk menjadi kesal. 

“Kok itu ngisi? Bos? Oh berarti harus pakai bos, kok gitu peraturannya Mas? POM Bensin Sengeti. Yen ndak pakai bos ndak diisi,” ujar sopir truk, melansir dari TribunJambi.

Namun, tidak dijelaskan siapa bos yang dimaksud petugas SPBU, apakah pemilik truk lain atau pimpinan sebuah perusahaan yang sudah memesan solar.

Dikutip dari Kompas.com, video viral tersebut terjadi di SPBU 24.363.34, Sengeti, Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

Video truk ditolak mengisi solar karena bukan milik bos sudah ditayangkan sebanyak 33.700 kali hingga Jumat (15/11/2024).

Terkait video beli solar harus pakai bos itu, Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Tjahyo Nikho Indrawan buka suara.

Ia membenarkan, lokasi SPBU yang terekam di dalam video benar terjadi di SPBU 24.363.34 Muaro Jambi.

Namun, ia membantah bahwa pembelian solar di wilayah tersebut harus menggunakan bos, seperti yang dikatakan sopir truk. 

Menurut Tjahyo, peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah salah komunikasi antara petugas SPBU yang bertugas sebagai operator dengan sopir truk. 

Kata bos yang dimaksud petugas SPBU sebenarnya adalah truk operasional milik pengusaha SPBU itu sendiri.

Sebelum sopir truk bertanya kenapa ia ditolak mengisi solar, petugas SPBU sudah memasang pengumuman bahwa solar habis.

Pengumuman tersebut disampaikan karena stok solar di tangki SPBU sudah hampir habis sekitar + 1.400 liter. 

“Namun masih ada yang antri dan mau beli. Yang sedang diisi itu truk operasional milik pengusaha SPBU. Jadi hanya salah komunikasi saja antara pelanggan dan operator,” ujar Tjahyo kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2024). 

“Nggak ada (kongkalikong antara petugas SPBU dengan pihak lain yang memesan solar). Gak ada itu,” tandasnya.

Terkait video yang beredar di media sosial, Tjahyo mewakili Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukan petugas SPBU.

Pihaknya juga sudah menginstruksikan pihak SPBU supaya memberikan arahan terkait prosedur operasional dapat dilakukan dengan baik. 

Ia menegaskan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi Energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala. 

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih tentang berbagai layanan dan produk Pertamina dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Sementara itu, sebelumnya juga viral pengendara mobil ditolak pegawai SPBU saat akan beli BBM subsidi.

Salah satu videonya dibagikan oleh akun Instagram @memomedsos.

Dalam video tersebut, perekam mempertanyakan alasan dirinya tidak bisa membeli BBM subsidi.

Ia menjelaskan, sejatinya dia memiliki QR code yang terdapat pada mobil.

Namun karena berganti pelat dari hitam menjadi putih, digit angka dan huruf yang tertera pun berbeda.

Kemudian petugas SPBU menjelaskan bahwa pihaknya tak bisa mengisi BBM Pertalite jika nomor polisi berbeda dengan yang terdaftar di aplikasi.

Atas viralnya video pemilik mobil tidak bisa membeli BBM subsidi karena mengganti pelat hitam menjadi putih, PT Pertamina akhirnya buka suara.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, peristiwa ini terjadi di SPBU 4350717 Rest Area Km 429 Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/9/2024) lalu, pukul 14.12 WIB.

Brasto menuturkan, kejadian bermula ketika pemilik mobil Toyota Kijang pelat putih dengan nopol H 1255 ZO hendak membeli BBM yang bersubsidi.

Pemilik mobil itu pun menunjukkan QR Code yang ia miliki.

Kendati demikian, petugas menemukan identitas pelat hitam dengan nopol yang berbeda pada mobil dan QR Code.

Dengan alasan tersebut, kata Brasto, petugas SPBU tidak dapat melayani pembeli BBM Subsidi.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya," ungkap Brasto, Minggu (8/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Namun yang dilakukan oleh petugas SPBU dimaksud dengan tidak melayani konsumen yang QR codenya berbeda dengan nopol kendaraannya sudah sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.

Brasto menerangkan, pemilik mobil tersebut masih menggunakan QR code lama dengan pelat hitam.

Selain itu, digit pelat nomor tersebut berbeda dengan pelat putih yang kemudian ia gunakan.

Kendati demikian, setelah kejadian tersebut, pemilik mobil tersebut segera mendaftarkan nomor polisi baru yang berpelat putih.

Menyikapi hal tersebut, Brasto mengucapkan terima kasih.

Lantaran konsumen yang dimaksud telah mendaftarkan nopol pelat putihnya ke Subsidi Tepat MyPertamina.

"Kami telah mengecek sistem Subsidi Tepat MyPertamina dan melihat pelat nopol putih H 1255 ZO telah didaftarkan setelah kejadian tersebut," ujarnya.

Brasto menerangkan, pemilik kendaraan bermotor yang mengganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan berubah digit nomornya, maka QR code BBM subsidi harus disesuaikan atau diubah.

Artinya, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan ulang QR Code Subsidi Tepat MyPertamina sesuai dengan nopol terbarunya.

Dia menjelaskan, pemilik kendaraan harus mendaftarkan nopol kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id dengan melengkapi data, dokumen, dan foto sesuai persyaratan.

"Pada prinsipnya nopol QR code yang digunakan harus sama dengan nopol yang digunakan," kata dia.

Namun apabila pergantian TNKB tidak merubah digit nopolnya, maka QR code yang lama masih bisa digunakan kembali.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.