Bawaslu Tulungagung akan Lepas Semua APK Pilkada 2024 pada Hari Pertama Masa Tenang
Dwi Prastika November 16, 2024 04:30 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung akan menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) pada Minggu (24/11/2024).

Pelaksanaan penertiban dilaksanakan serentak di seluruh wilayah, dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. 

Penertiban ini tepat di hari pertama masa tenang, setelah kampanye terbuka terakhir pada Sabtu (23/11/2024).

Hasil pemetaan Bawaslu, total ada 3.788 APK yang terpasang, baik untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulungagung maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur. 

Dari seluruh APK itu, ada 568 APK pilbup dan sekitar 200 APK pilgub di antaranya yang pemasangannya melakukan pelanggaran. 

“Sebanyak 568 APK terindikasi melanggar peraturan bupati terkait reklame dan PKPU (peraturan KPU) nomor 13 tahun 2024,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori, Jumat (15/11/2024). 

Sebelumnya, Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan kepada tim kampanye masing-masing paslon, baik Pilkada Tulungagung 2024 maupun Pilgub Jatim 2024.

Bawaslu memberi waktu 3 hari agar APK yang melanggar ditertibkan sendiri.

Namun setelah lewat tenggat waktu yang diberikan, APK yang dimaksud belum juga dilepas. 

Syafiq menambahkan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan penghubung (LO) para pasangan calon (paslon) bupati maupun gubernur.

Pembahasan juga melibatkan Pokja Pilkada, terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, polisi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil pembasahan menyepakati rencana penertiban bersama-sama. 

“Pelanggaran yang ditemukan masuk pelanggaran administrasi. Jadi hanya diberikan teguran tertulis,” sambung Syafiq. 

Pelanggaran yang ditemukan paling banyak adalah, memasang APK dengan dipaku di pohon.

Lalu ada pemasangan APK di tiang listrik, dipasang di tempat ibadah dan di jembatan. 

Nantinya seluruh APK yang sudah ditertibkan tidak bisa diminta oleh paslon maupun partai pengusung. 

“Untuk APK yang dipasang di billboard yang menggunakan pihak ketiga, diserahkan ke Pokja Kampanye Bawaslu dan KPU Tulungagung,” ungkap Syafiq. 

Saat ditanya paslon mana yang paling banyak melakukan pelanggaran, Syafiq tidak bisa menjawab.

Menurutnya, semua paslon melakukan pelanggaran yang sama, namun pihaknya tidak menghitung secara terperinci per paslon. 

Pelanggaran ditemukan merata di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung, namun yang paling banyak di Kecamatan Tulungagung.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.