TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sejumlah rambu peringatan di Tol Cipularang, khususnya menjelang tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan beruntun di KM 92 B, telah dipasang untuk memastikan keselamatan dalam berkendara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta pada Jumat (15/11/2024) malam.
Jules menyebutkan, rambu-rambu di Ruas Jalan Tol Cipularang, memberikan informasi penting bagi pengemudi yang melintasi jalur menurun di ruas jalan tol tersebut.
"Di antaranya, rambu yang mengingatkan adanya turunan panjang, instruksi untuk menurunkan kecepatan, serta peringatan untuk berhati-hati."
"Selain itu, terdapat juga peringatan untuk menggunakan gigi perseneling rendah dan mengingatkan kendaraan besar atau truk untuk tetap berada di lajur kiri," kata Jules.
Pihak berwenang menegaskan bahwa dengan adanya berbagai rambu tersebut, seharusnya pengemudi yang kini jadi tersangka, yaitu Rouf (43) sudah mempersiapkan diri untuk menurunkan kecepatan dan berhati-hati.
"Sesuai dengan kondisi jalur yang menurun dan berpotensi berbahaya. Rambu-rambu tersebut dirancang untuk menghindari terjadinya kecelakaan, meskipun telah ada peringatan yang jelas, saudara R tidak mengindahkan aturan tersebut," kata Jules.
Karena hal itu, ia menyebutkan, ditambah kondisi cuaca yang sedang turun hujan, pengemudi dinilai lalai dalam berkendara hingga insiden kecelakaan tetap terjadi.
"Yang mengakibatkan kecelakaan beruntun dan melibatkan 17 kendaraan serta 30 orang menjadi korban, satu diantaranya tewas," ucapnya.
Terkait dengan penyelidikan kecelakaan tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses investigasi masih terus berlangsung.
"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut, tidak hanya dari olah TKP, tetapi juga dari rekaman CCTV yang ada di sepanjang Tol Cipularang, serta data dari TAA (Traffic Accident Analysis) yang saat ini sedang dalam proses simulasi," ujar Jules.
Jules juga menyebutkan bahwa kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terbuka.
"Yang jelas, kami masih mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk memastikan penanganan yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya juga kami akan memeriksa pemilik kendaraan atau perusahaan R bekerja dan juga pengelola tol," ujar Jules.
Diketahui sebelumnya, Rouf (43) telah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (14/11) kemarin. Rouf dinilai lalai saat berkendara hingga sebabkan kecelakaan beruntun dengan total korban 30 orang, satu diantaranya tewas.
Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni Pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.
"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi