Ini Tampang Mahasiswa yang Nyopir Sambil 'Dioral' Teman Wanita hingga Berujung Tabrak Lari di Sleman
Eko Sutriyanto November 16, 2024 08:32 PM

Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - San (45) warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, di Yogyakarta menjadi korban tabrak lari di  jalan Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Terungkap San tewas akibat ditabrak mobil yang dikemudikan MAT, mahasiswa asal Bengkulu Tengah.

Yang mengejutkan, pengemudi menabrak korban gara-gara tidak fokus mengemudi karena secara bersamaan pengemudi itu diorak seks oleh teman wanitanya. 

Bukannya berhenti, MAT kabur hingga berhasil ditangkap di sebuah asrama di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dinihari saat peristiwa itu terjadi, tersangka mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, berinisial N. 

Mobil  mobil pelaku dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat. 

"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," kata Fikri. 

 MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN. 

Ini mengakibatkan konsentrasi tersangka saat mengemudi mobil terganggu dan menabrak korban dari belakang. 

Setelah setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong korban justru tetap jalan. 

"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban.

Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia. 

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi bercerita, kronologi tabrak lari itu bermula ketika korban, Santoso (45) warga Sariharjo, Ngaglik berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB. 

Sampainya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka.

Tersangka melarikan diri. 

Tubuh korban ditemukan meninggal dunia di tepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB. 

"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Kombes Ardi, di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024). 

Tubuh korban ditemukan meninggal dunia tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara dengan luka dibagian belakang kepala dan lecet di kaki. 

Dikenai Pasal Berlapis

Kepolisian kini menjadi MAT jadi tersangka dan diacam dengan pelanggaran pasal berlapis yakni pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah. 

Kemudian disangka juga pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta. 

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menunjukkan tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman. Tersangka dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024). (Tribunjogja/Ahmad Syarifudin)
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menunjukkan tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman. Tersangka dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024). (Tribunjogja/Ahmad Syarifudin) ()

Adapun terhadap teman wanita tersangka, yang berisinial N, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka sebab, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalulintas. 

Polisi sementara ini menyatakan kasus peristiwa Lalulintas. 

 Artinya objek adalah pengemudi kendaraan, namun polisi juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari pengembangan. (Tribunjogja.com/Rif)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.