Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Kualitas hubungan sejoli antara pria berinisial AG (52) dan wanita berinisial LA (30) memang benar-benar toxic. Bagaimana tidak. LA yang telah berstatus mantan istri siri dari AG itu, masih saja bernasib tragis.
LA belakangan diketahui menjalani perawatan medis hingga memperoleh 20 jahitan, akibat luka sobek sabetan pisau yang dilakukan sang mantan AG.
AG diduga melakukan kekerasan terhadap LA dengan memotong paksa rambutnya menggunakan pisau. Hal itu lantaran emosi memainkan senjata tajam, ternyata mata pisau digenggaman AG meleset mengenai pangkal lehernya.
Luka sobekan panjang pada leher LA harus mendapatkan penanganan medis 20 jahitan.
Pihak keluarga LA yang tak terima dengan perlakuan AG, lantas melaporkannya ke SPKT Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah kasus tersebut diselidiki selama lima hari, Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap AG yang bersembunyi di rumahnya kawasan Cikarang Selatan, Bekasi, Jabar, pada Jumat (15/11/2024) dini hari.
"Kami amankan tersangka dari rumahnya di Bekasi, Jabar. Saat ini AG sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale, pads Sabtu (16/11/2024).
Belakangan diketahui, kejadian pertengkaran diantara keduanya, pecah pada Minggu (10/11/2024).
Saat itu, korban sedang pulang dari warung kopi (warkop) tempatnya bekerja.
Namun, kepulangan Korban LA tampak diantar berboncengan motor dengan teman prianya.
Melihat pemandangan itu saat berada di depan rumah, kontan membuat darah Tersangka AG mendidih.
Lantaran kalap, Tersangka AG bergegas kembali masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau dan mengejar pria yang mengantar Korban LA.
Namun, si pria sasaran amarahnya itu, berhasil lebih dulu kabur berlari menyelamatkan diri.
Tersangka AG yang tak bisa mengejarnya, mulai melampiaskan amarah ke Korban LA.
"Teman prianya berhasil kabur saat itu. Tersangka kemudian melampiaskan emosi ke korban," katanya.
Tersangka AG malah menganiaya korban, dengan menjambaknya, menyeretnya, hingga terjatuh.
Lalu, entah apa alasannya, Tersangka AG memotong rambut korban LA menggunakan pisau yang dibawanya.
Tak cuma itu, Tersangka AG juga memukulkan sarung pelindung pisau sebanyak lima kali pada punggung dan tangan Korban LA hingga lebam.
Wiliam mengungkapkan, Tersangka AG merasa masih menginginkan kehadiran Korban LA yang sudah memutuskan berpisah selama 15 hari.
Lalu, Tersangka AG terbakar api cemburu saat melihat postingan dari akun medsos korban yang tampak berfoto dengan pria lain.
Hati yang hancur dilumat api amarah cemburu menjadi bahan bakar energi Tersangka AG untuk menyusul korban di rumahnya Surabaya.
Yakni, dari Bekasi, Jabar ke Jalan Bulak Banteng Tanjung I, Kenjeran, Surabaya, Jatim.
Berdasarkan kalkulasi aplikasi penunjuk arah, jarak perjalanan Cikarang, Bekasi, Jabar hingga Kecamatan Kenjeran, Surabaya, tercatat sekitar 737 Km dengan waktu tempuh perjalanan sekitar 15 jam.
"Tersangka cemburu dan datang dari Cikarang ke Surabaya," pungkasnya