22 Tersangka Telah Ditangkap Terkait Kasus Judi Online di Komdigi, Polisi Masih Buru 3 DPO
Junianto Hamonangan November 17, 2024 12:30 AM

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya masih memburu tiga orang lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ketiganya yakni berinisial A alias M, J, dan BS. Demikian yang diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Sabtu (16/11/2024).

"Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi," ucap Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Seiring memburu ketiga pelaku tersebut, Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah berhasil menangkap tiga orang yang juga masuk dalam DPO.

Mereka yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat baru saja tiba pada Sabtu hari ini berinisial B, BK, dan HF.

Namun, tak dijelaskan secara detail dari mana ketiganya bepergian.

Meski begitu, penangkapan itu turut melibatkan atau bekerja sama dengan pihak Interpol.

Adapun ketiga tersangka B, BK, dan HF bukan pegawai Kementerian Komdigi, melainkan warga sipil.

"(Tersangka yang ditangkap) orang sipil semua, Komdigi 10 orang," tutut Wira.

Diberitakan sebelumnya, adapun peran ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

"Peran dari B, BK, HF yang telah kami tangkap adalah mengelola ribuan web judi online agar tidak terblokir," kata Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).

Menurut Wira, peran ketiganya sama seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap pada Jumat (15/11/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan tersangka B, BK, dan HF dipastikan bukan pegawai Kementerian Komdigi. 

Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu hari ini.

"Dari tangan para tersangka, kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta," jelas Wira.

Dengan demikian, total ada sebanyak 22 tersangka yang telah ditangkap.

Tersisa tiga DPO yang saat ini tengah diburu pihak kepolisian yaitu A alias M, J, dan BS.

Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum sebelumnya kembali menangkap pelaku dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kali ini yang ditangkap berinisial HE yang merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/2024).

Tersangka HE, ucap Ade Ary, merupakan salah satu bandar serta pemilik website judi online, Keris123.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

"HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan," katanya.

Dari perannya itu, tersangka HE masuk dalam DPO bersama pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, HF, J, BS, BK, dan B," tutur dia. (m31)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.