Seorang pria bernama AGM (53) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak berkebutuhan khusus yang masih berusia 10 tahun. AGM melakukan aksi bejatnya di kamar di dalam masjid. AGM merupakan seorang bilal atau marbot masjid tersebut.
Kasat Reskrim Aceh Utara AKP Novrizaldi, menjelaskan kronologi kejadian miris tersebut. Saat itu, korban hendak membeli jajan namun kios jajan yang ditujunya tutup. Dia pun hendak pulang ke rumah, namun pelaku mencegat korban di salah satu masjid di Tanah Luas.
Pelaku membujuk korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar di masjid. Kejadian itu terjadi Minggu (10/11).
"Di sanalah, tindakan keji dilakukan pelaku. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban pulang," kata Novrizaldi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Kasus terungkap saat ibu korban curiga melihat sepeda anaknya berada di halaman masjid tersebut dan melihat anaknya keluar dari dalam masjid. Ia pun menanyakan alasan korban berada di dalam masjid. Awalnya korban tak menceritakan kejadian yang dialaminya.
Namun ibu korban terus mendesak korban untuk bercerita hingga akhirnya korban menceritakan bahwa ia telah diperkosa pelaku, Selasa (12/11). Usai mendengarkan pengakuan anaknya, korban langsung membuat laporan ke Polres Aceh Utara.
Usai dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Aceh Utara akhirnya menciduk pelaku Rabu (13/11). Polisi kini masih mendalami kasus tersebut.
"Kasus seperti ini sangat memprihatinkan. Kita semua harus berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual," jelas Novrizaldi.