Dameriahta Dibunuh saat Kepergok Berduaan dengan Suami Orang, Mariani Terungkap sebagai Pelaku Utama
Nanda Lusiana Saputri November 17, 2024 09:32 AM

TRIBUNNEWS.COM - Mayat Dameriahta Tarigan ditemukan warga di tempat pembuangan sampah di Jalan Ismail Harun, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (12/11/2024).

Tidak butuh sepekan, akhirnya tim Reskrim Polsek Medan Tembung, menangkap terduga pelaku.

Polisi menangkap seorang wanita bernama Mariani (49), warga Jalan Masjid, Paya Geli, Kecamatan Medan Sunggal.

Bukan hanya Mariani, sejumlah terduga pelaku lainnya turut diamankan.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson mengatakan, ada empat orang tersangka yang ditangkap.

Keempatnya ialah;

1. Mariani, 49 tahun.

2. Dedi, 37 tahun.

3. Gunawan, 41 tahun.

4. Sanif, 36 tahun.

Dalam kasus ini, Mariani merupakan pelaku utama yang membunuh korban.

Sementara tiga tersangka lain diduga turut serta membuang mayat korban.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson menyebut, Mariani membunuh Dameriahta Tarigan karena cemburu buta melihat korban berduaan bersama suaminya bernama Dedi di dalam kamar rumah yang berada di Jalan Sehati, Gang Buntu, Kelurahan Jati Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Begitu pelaku utama pulang, pelaku melihat korban berada di satu ruangan (kamar) bersama suaminya. Pengakuan pelaku yang kami amankan motifnya cemburu, dimana pelaku merasa sakit hati dengan korban karena korban ada hubungan dekat dengan suaminya,” kata Kompol Jhonson, Sabtu (16/11/2024).

Ia menerangkan, pembunuhan bermula pada Senin (11/11/2024) lalu sekira pukul 19:00 WIB di rumah Dedi, suami sah dari Mariani, tapi sudah pisah ranjang.

Saat itu, Mariani  yang sedang berada di Kecamatan Medan Sunggal dihubungi salah satu anggota keluarganya yang mengabarkan kalau suaminya sedang bersama seorang perempuan.

Mendapat kabar itu, Mariani yang emosi besar langsung ke rumah suaminya tersebut.

Begitu sampai, dia melihat suaminya sedang berduaan dengan koran di dalam kamar.

Keributan tak terhindarkan. Mariani langsung menjambak rambut korban, lalu menarik kedua kakinya hingga terseret.

Dedi, yang kepergok lagi berduaan dengan korban mencoba melerai, tapi kalah dengan istrinya yang membabi buta.

Kemudian Mariani menarik lagi kaki korban hingga terhempas dan diduga kepalanya terbentur meja dan lantai.

Akibat benturan ini, Dameriahta kejang-kejang lalu tewas ditempat.

“Sehingga dapat dipastikan akibat benturan itu, menurut pelaku ketika korban ditarik, korban sempat kejang-kejang dan tidak lama kemudian, kejang berhenti. Korban meninggal dunia.”

Setelah korban meninggal dunia, tiga tersangka Dedi, Gunawan, dan Sanif, berperan mengangkat hingga membuang mayat korban dari lokasi kejadian di Jalan Sehati, Gang Buntu, Kelurahan Jati Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan ke Jalan Ismail Harun, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Gunawan dan Sanif ikut mengangkat mayat korban ke sepeda motor yang dikemudikan Dedi dan pelaku utama Mariani.

Mayat Dameriahta dibonceng di tengah oleh Mariani dan Dedi, lalu diletakkan begitu saja di lokasi pembuangan sampah, sampai akhirnya ditemukan warga pada Selasa sekira pukul 06:00 WIB pagi.

Saat ini empat tersangka sudah ditahan di Polsek Medan Tembung.

Mereka terancam kurungan penjara selama 15 tahun.

“Mereka dijerat Pasal 338 Subsider pasal 351 ayat 3,” tandasnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.