TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus Novi janda dua anak di Kabupaten Muratara, Sumsel yang dipenjara karena menyiram air keras ke pria penguntitnya turut mendapat perhatian dari Anggota DPD/MPR RI Dapil Jialyka Maharani.
Diketahui, Novi kini dipenjara 14 bulan karena terbukti menyiram pria berinisial AD dengan air keras karena sering mengganggu dan mengintipnya.
Menurut Senator yang merupakan anggota Komite 1 DPD RI tersebut, apa yang dilakukan oleh Novi adalah bentuk dari pembelaan diri, dimana ia merasa takut dan risih Ketika “diintip” secara berkali-kali oleh pria inisial AD, yang merupakan tetangganya sendiri.
“Apa yang dilakukan ibu Novi, adalah bentuk pembelaan diri, Aparat Penegak Hukum harus melihat motif tersebut, oleh karena itu saya akan berupaya agar bu Novi dapat bebas bersyarat,” kata Jialyka, Minggu (17/11/2024).
Lebih lanjut, Jialyka juga menyatakan bahwa kondisi anak-anak ibu Novi yang masih di bawah umur saat ini kondisinya sangat memprihatinkan.
Tentunya ini harus mendapat atensi dari pihak terkait.
“Tim kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengacara Ibu Novi yang selama ini mendampingi dan memperjuangkan ibu Novi. Kami akan coba bersurat ke kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar bisa dipertimbangkan untuk segera bebas bersyarat apabila unsur sudah bisa terpenuhi, karena fokus kami juga anak-anak beliau yang terlantar selama ibunya mendekam di penjara, padahal yang dilakukan ibunya adalah untuk melindungi dirinya dan anak anaknya dari perilaku orang tersebut," kata Jialyka.
Selain itu, Jialyka juga menjelaskan bahwa selain fokus terhadap pembebasan Novi, para pihak juga harus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan bagi Novi dan keluarga setelah bebas.
"Tim kami tadi sudah koordinasi dengan perwakilan keluarga ibu Novi, mereka menyatakan bahwa hingga saat ini AD kerap menjebol pintu rumah ibu Novi. Jadi jika ibu Novi bebas pun, beliau posisinya masih terancam dengan aksi teror AD ini. Saya harap ada titik temu untuk persoalan ini," kata Jialyka.
Lebih lanjut, Senator peraih rekor MURI sebagai anggota DPD/MPR RI termuda RI tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI, Abchandra Muhammad Akbar Supratman terkait kasus yang dialami oleh Novi, dan sudah disambut baik.
Alasan Novi
Novi, ibu muda berusia 34 tahun ini divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan menggunakan air keras.
Akibat perbuatannya itu warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini harus berpisah dengan kedua anaknya.
Di tengah Novi menjalani hukuman, kedua anaknya itu dititipkan di rumah mertuanya.
Novi mengaku nekat menyiram Adnan dengan air keras karena puncak kekesalannya kepala pelaku yang kerap mengganggunya setiap malam.
"Puncak kekesalan pak, karena hampir enam bulan pelaku itu (Adnan) meneror saya, setiap malam mengintip saya," cerita Novi pada wartawan di Lapas Lubuklinggau, Kamis (14/11/2024).
Cerita bermula ketika Novi ingin membangun rumah dibantu oleh keluarga dan keponakannya, tiba-tiba pelaku Adnan datang membantu.
"Saya bekerja di PT pergi jam 06.00 WIb pulang jam 15.00 Wib. Pelaku (Adnan) datang membantu paman dan ponakan, tapi waktu itu tidak dibayar," ujarnya.
Karena diduga menolong itu pelaku Adnan jadi salah faham dan sempat minta bayaran, oleh Novi kemudian dibayar.
Namun ternyata pelaku Adnan masih juga mengganggunya.
"Malam siang ngambil pakaian banyak dicurinya (celana dalam), pipa air dan lain-lain," ujarnya.
Selanjutnya karena tak tahan Novi mengadu dengan keluarga Adnan, namun keluarga Adnan tidak berani menegur karena takut akan bunuh.
"Kemudian bilang dengan pak kades, pak kades ingin bukti, saya biarkan tapi pelaku ini malah terus mengganggu, saya bilang lagi dengan keluarganya," ujarnya.
Pasca mengadu bukannya ditegur oleh keluarga Adnan, keluarganya malah acuh tak acuh, puncak kekesalannya Novi menyiram Adnan malam hari.
"Malam itu pelaku ini mau masuk rumah, malam itu aku siram pakai air keras campur air. Kena belakangnya," ungkapnya.
Saat itu kata Novi ia mendengar suara dan mengintip ternyata Adnan mau memotong pipa air dirumahnya pakai gergaji, kemudian Novi spontan Novi membuka pintu langsung menyiramnya.
"Pelaku itu mau mencuri, tapi kata orang dia senang dengan saya tapi saya tidak mau pak, orangnya bodoh tidak waras (bisu)," ungkapnya.
Selain usil dan suka mencuri, pelaku Adnan ini suka mengintip dari belakang rumah, kalau dia mengintip lampu di rumah Novi dimatikannya.
"Ampere lampu di rumah setiap malam dimatikannya, setiap malam diterornya dikatakan waras tidak waras. Dari sekian banyak rumah di desa itu rumah saya yang tiap malam diganggu," ujarnya.
Sementara, Dian Burlian pengacara Novi mengatakan perkara bermula Novi merupakan seorang janda anak dua ditaksir AD (Adnan) warga desa setempat.
"AD ini sukanya luar biasa selama 6 bulan diganggu terus," ungkapnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, (14/11/2024).
Berbagai cara dan teror dilakukan AD untuk mendapatkan perhatian Novi, mulai dari mematikan lampu hingga celana dalam Novi sering hilang dicuri.
"Intinya ingin dapat perhatian dari Novi ini, lampu mati, kolornya dicuri," bebernya.
Novi sempat mengadu ke kepala desa (Kades) dan pelaku AD sempat dipanggil serta meminta kepada keluarganya untuk menasehati.
"Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku. Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 Wib," ujarnya.
Akhirnya timbul rasa kesalnya Novi lalu mengambil air keras disiramnya kepada pelaku AD.
"Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkapnya.
Kemudian pihak keluarga Novi berupaya damai, kemudian kades sudah membantu biaya perobatan karena Novi orang tidak mampu.
"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp. 60 juta, sementara Novi mana ada duit Rp.60 juta," ujarnya.
Sementara Dian mengaku baru mendapat informasi dan mendampingi perkara Novi setelah kasus tersebut P21.
"Setaunya dapat informasi kita langsung bantu tapi posisi sudah P21 kita datangi dan temani saat P21," ungkapnya.
Dian mengaku membantu Novi semampunya karena memang Novi ini orang tidak mampu dan tidak punya biaya.
"Kemarin setelah putusan itu kami sempat koordinasi dengan pihak keluarga mau banding apakah akan kita terima. Namun, karena kesepakatan keluarga diterimalah 14 bulan itu," ujarnya.
Menurutnya memang pihak Novi itu salah strategi dari awal yang seharusnya Novi jadi korban malah jadi pelaku.
"Karena Megang perkara separuh jalan kita tinggal mengikutinya saja," ungkapnya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel