70 LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Diumumkan Hari Ini hingga 19 November 2024
Hefty Suud November 17, 2024 05:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 diumumkan mulai hari ini, Minggu (17/11/2024). 

Peserta yang lulus SKD 2024 akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 9-20 Desember 2024. 

Berikut tersaji link pengumuman hasil SKD CPNS 2024 di laman SSCASN BKN dan 69 link instansi pusat. 

Untuk diketahui, hasil SKD CPNS 2024 akan diumumkan selama tiga hari hingga Selasa (19/11/2024) oleh masing-masing instansi.

Berikut link pengumuman hasil SKD CPNS 2024. 

Link pengumuman hasil SKD 2024

BKN tahun ini membuka total 250.407 formasi CPNS 2024 untuk ditempatkan di 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Saat ini, peserta seleksi CPNS 2024 telah menyelesaikan ujian SKD yang berlangsung pada 16 Oktober-14 November silam.

Terdapat dua cara mengecek pengumuman hasil SKD 2024, yakni melalui SSCASN BKN serta laman resmi instansi terkait.

Berikut cara cek hasil tes SKD CPNS 2024:

1. Melalui laman SSCASN BKN

  • Buka laman SSCASN BKN melalui link sscasn.bkn.go.id
  • Klik "Login" atau "Masuk" pada pojok kanan atas laman tersebut
  • Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang digunakan saat pendaftaran seleksi pada kolom tersedia
  • Setelah login, laman SSCASN BKN akan menampilkan resume pendaftaran CPNS 2024 beserta keterangan hasil seleksi SKD 2024.

2. Melalui laman resmi instansi

Ilustrasi CPNS 2024.
Ilustrasi CPNS 2024. (Tribunnews.com)

Selain mengecek pengumuman kelulusan SKD melalui laman SSCASN BKN, peserta seleksi CPNS 2024 bisa membuka laman resmi instansi yang didaftarinya.

Berikut sejumlah link pengumuman hasil SKD CPNS 2024 oleh masing-masing instansi:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
  4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM)
  5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
  7. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
  8. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  9. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
  10. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
  11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  12. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  13. Kementerian Pertanian (Kementan)
  14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  15. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
  16. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
  17. Kementerian Sosial (Kemensos)
  18. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
  19. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  20. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
  21. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  22. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
  23. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  24. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
  25. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
  26. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  27. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  28. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
  29. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  30. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
  31. Kementerian Agama (Kemenag)
  32. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Setjen MPR RI)
  33. Setjen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  34. Setjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  35. Mahkamah Agung (MA)
  36. Setjen Komisi Yudisial (KY)
  37. Kejaksaan Agung (Kejagung)
  38. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  39. Setjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
  40. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  41. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  42. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  43. Badan Pusat Statistik (BPS)
  44. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  45. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  46. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  47. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  48. Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
  49. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  50. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  51. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  52. Setjen Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  53. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  54. Setjen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  55. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  56. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
  57. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  58. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  59. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  60. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  61. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  62. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  63. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  64. Badan Karantina Indonesia (Barantin)
  65. Badan Pangan Nasional (Bapanas)
  66. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
  67. Setjen Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  68. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  69. Badan Intelijen Negara (BIN)

Pengumuman hasil SKD 2024 akan disampaikan secara berkala oleh instansi terkait melalui laman-laman tersebut pada 17-19 November 2024.

Keterangan lulus SKD 2024

Ketika mengecek pengumuman hasil SKD 2024, peserta akan menemui kode berupa P/L, P, TL, TH, dan DIS.

Kode-kode tersebut menunjukkan status kelulusan peserta dalam SKD 2024 dan berhak mengikuti tahap SKB 2024.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (16/11/2024), berikut rincian arti kode P/L, P, TL, TH, dan DIS pada pengumuman SKD 2024:

  • Kode P/L: peserta memenuhi nilai passing grade dan berhak mengikuti SKB karena masuk peringkat teratas sebanyak tiga kali jumlah formasi yang dibuka.
  • Kode P: peserta memenuhi nilai passing grade namun tidak dapat mengikuti SKB karena tidak berada di peringkat teratas tiga kali formasi.
  • Kode TL: peserta tidak memenuhi nilai passing grade atau tidak lulus SKD
  • Kode TH: peserta tidak hadir pada pelaksanaan SKD
  • Kode DIS: peserta dinyatakan didiskualifikasi dari SKD.

Di sisi lain, tidak ada masa sanggah untuk hasil SKD CPNS 2024. Hal ini berbeda dari masa sanggah yang ada pada tahap seleksi administrasi.

Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk mengajukan sanggahan atau bantahan atas hasil seleksi.

Tidak adanya masa sanggah hasil SKD 2024 merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selaku pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2024.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.