Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Bilah Hulu
Arjuna Bakkara November 17, 2024 05:30 PM

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, seorang pria berinisial MH alias Maskut (45) ditangkap di Dusun Firdaus, Desa Lingga 3, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.  

Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.  

Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Ropensus Manik, S.H., M.H., untuk menyelidiki laporan tersebut.

 Setelah tiba di lokasi, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,54 gram yang dikemas dalam plastik klip sedang.

Selain itu, ditemukan juga dua plastik klip kecil kosong, satu unit ponsel Android, satu botol Redoxon, dan uang tunai senilai Rp160.000.  

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria di Tanjung Balai.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk menangkap pemasok narkoba yang disebutkan tersangka.  

Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Dia juga menyampaikan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti secara tegas dan terukur.  

Tersangka saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga memastikan akan terus mengejar pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.(Jun-tribun-medan.com).
  

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.