POS-KUPANG.COM - Sebanyak 77 mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang menjalani Kuliah Kerja Nyata Pengabdian kepada Masyarakat (KKN PPM) di lima paroki.
KKN telah dimulai pada tanggal 15 November 2024 dan akan berlangsung hingga 30 Desember 2024, dengan tema Keluarga dan Problem Perkawinan.
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira, Sirilus Aristo Mbombo dalam laporannya yang diterima Pos Kupang, Minggu (17/11/2024), menjelaskan sebanyak 77 mahasiswa Fakultas Filsawat Unwira dan 8 orang dosen yang terlibat dalam kegiatan KKN PPM tahun ini.
Semua mahasiswa dan dosen dalam kegiatan KKN PPM tahun ini dibagi dalam lima kelompok.
Mereka ditempatkan di lima lokasi yaitu Paroki St. Yosep Manamas, Paroki Bunda Allah Ponu, Paroki Santa Filomena Mena, Paroki Santo Fransiskus Xaverius Wini, dan Paroki Santa Senyora Oekusi, negara Republik Demokratik Timor Leste.
Salah satu kelompok KKN melaksanakan kegiatannya di wilayah Paroki St. Yosep Manamas, Keuskupan Atambua.
Kelompok ini terdiri dari 11 mahasiswa, yaitu Alexander Ngozo, Sirilus Aristo Mbombo, Martinus R. Seran, Oktovianus Ikun, Yohanes Fernando Nahak, Januario S. V. D. Maia, Inosensius U. Iba, Marianus C. D. Taluk, Yosefino Rhiti Reda, Anggelinus Rigen L. Leto, dan Albert Gonzaga A. Da Cunha dan dosen pembimbing RD. Patrisius Neonub.,L.Ph.
Pada hari pertama, 16 November 2024, kelompok ini memantau program kerja yang telah disusun para mahasiswa dan disetujui Pastor Paroki, RD. Yohanes Faentaoni, bersama dengan beberapa tokoh umat dan perwakilan pemerintah setempat.
Pemantapan program kerja ini bertujuan memastikan keselarasan antara program yang dirancang dengan kebutuhan masyarakat, agar program tersebut sejalan rencana pembangunan dari pihak Gereja dan pemerintah.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada pihak paroki, masyarakat desa, serta pemerintah mengenai tujuan, manfaat, dan langkah-langkah pelaksanaan program KKN.
Dengan begitu diharapkan program KKN ini dapat memberikan dampak yang berkelanjutan bagi masyarakat bahkan setelah kegiatan KKN berakhir. (*)