Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar memanggil pemilik akun TikTok @KadusKarang terkait dugaan netralitas perangkat desa di Pilkada Karanganyar 2024.
Dari hasil pemanggilan, bahwa pemilik akun tersebut merupakan seorang perangkat desa di Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto, mengatakan, dalam klarifikasi Bawaslu Karanganyar mengundang terhadap 1 orang pelapor, 2 orang saksi, dan 1 orang terlapor, Sabtu, (16/11/2024).
"Hasil pleno pimpinan Bawaslu Kabupten Karanganyar, laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Ikhsan, Minggu (17/11/2024).
Ikshan mengatakan terlapor, terlapor pemilik akun Tiktok @Kaduskarang merupakan S.
Dia menuturkan, S mengaku dalam akun media sosialnya menulis komentar “02” di postingan akun tiktok @Pr0ilyas2024 pada tanggal 12 November 2024.
"Bahwa peristiwa ini merupakan dugaan pelanggaran perundangan lainnya, dan kami meneruskan hasil klarifikasi kepada bupati karanganyar dan ditembuskan kepada Dispermades, Camat Jatiyoso dan Kepala Desa Karangsari," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Relawan Pro Ilyas melaporkan akun tiktok yang diduga milik salah satu perangkat desa di Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar ke Bawaslu Karanganyar terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Karanganyar 2024, Kamis (14/11/2024).
Pelapor mendesak Bawaslu segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Ketua Advokasi Tim Pemenangan Ilyas-Tri Haryadi Rony Wiyanto yang mendampingi pelapor mengatakan akan menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Karanganyar pasca menerima laporan dari kliennya.
"Kita menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Karanganyar, karena ada batasan waktu Bawaslu Karanganyar harus menindaklanjuti laporan kita," kata Rony, Kamis (14/11/2024).
Rony juga mendesak Bawaslu Karanganyar segera memanggil terlapor yaitu pemilik akun @kaduskarang itu
Dia mengatakan apabila laporan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti, maka timnya akan melakukan langkah hukum tersendiri.
"Kalau tidak ditindaklanjuti kita ada langkah hukum tersendiri, kami harap Bawaslu segera memanggil perangkat desa itu dan hasil dari pemeriksaan segera dilakukan Bupati agar segera diberikan tindakan," ungkap dia,
(*)