TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Speedboat yang membawa pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) nyaris mencelakakan Tim F1QR Lanal Karimun yang mengejar mereka.
Sebab kapal cepat yang membawa belasan PMI ilegal asal Malaysia itu mencoba mengubah-ubah arah haluan kapal.
Aksi pengejaran kapal cepat membawa belasan PMI ilegal itu terhenti di perairan Pulau Asam, Jumat (15/11) sekira pukul 23.50 WIB.
Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Cassanova mengungkap jika sejumlah PMI ini masuk ke Malaysia dari lokasi dan waktu yang berbeda.
Total ada 12 orang yang masuk masuk Indonesia dari jalur belakang, meski masuk ke Malaysia melalui jalur resmi.
"Tapi karena alasan tertentu jadi paspor ditahan. Maka secara terpaksa harus dengan jalur nonprosedural ini," terangnya dalam konferensi pers di Makolanal TBK, Minggu (17/11/2024).
Lanal Karimun tengah mendalami jaringan-jaringan yang akan mengakomodir pemulangan para PMI ilegal ini.
Informasi yang mereka himpun sementara, sejumah PMI ilegal ini dari Pontian, Malaysia hendak didaratkan ke Tanjungbatu.
"Mungkin jaringan di sana sudah mengatur untuk pemulangan mereka ini ke daerahnya (NTB). Ini yang masih kita dalami lagi," ujarnya.
Belasan PMI ilegal di Karimun kini diserahkan ke P4MI.
Sementara dua tekong dan awak kapal dilimpahkan ke Polres Karimun untuk proses hukumnya.
Kedua pelaku telah melakukan pelanggaran imigrasi atau ilegal entri berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 120.
Dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta hingga Rp 1,5 Miliar.
Serta melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman pidana paling singkat 15 tahun dan denda Rp 600 juta. Atau pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 15 Miliar," tegasnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)