TRIBUNBATAM.id - Pelaku pencabulan bocah enam tahun di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya ditangkap polisi, pada Sabtu (16/11/2024).
Pria tersebut bernama Hadi (35) seorang petani yang juga merupakan tetangga korban.
Parahnya lagi aksi bejat Hadi dilakukan di dalam gubuk yang berada tak jauh dari rumah korban.
Kakak korban yang menjadi saksi kelakuan Hadi yang mencabuli bocah enam tahun.
Hadi ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Airgegas sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketika ditangkap Hadi sempat dihakimi massa hingga wajahnya babak belur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, APK Raja Taufik Ikrar Bintani membeberkan pengakuan tersangka.
APK Raja Taufik Ikrar Bintani menjelaskan bahwa orang tua korban melaporkan tindakan asusila yang dilakukan Hadi ke Polres Bangka Selatan.
“Benar, pelaku sudah kita amankan ke Polres Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (17/11/2024).
Raja Taufik Ikrar Bintani membeberkan peristiwa rudapaksa itu terjadi sekitar pukul 12.30 Wib pada hari yang sama saat pelaku ditangkap.
Awalnya pelaku mencoba menghampiri korban yang kala itu tengah bermain di dalam gubuk tak jauh dari kediaman korban.
Merasa ada yang aneh kakak korban yang berusia sembilan tahun mencoba mendatangi gubuk tersebut. Diketahui kakak korban berada tak jauh dari lokasi.
Kakak korban mencoba mengendap-endap dan mengintai ke dalam gubuk. Sampai akhirnya kakak korban mendengar pelaku meminta adiknya untuk segera membuka celana.
Karena tak berani menolong, kakak korban langsung bergegas lari dan melaporkan kejadian itu kepada ibunya.
Bagaikan tersambar petir di siang bolong ibu korban langsung bergegas berlari menuju ke gubuk.
Namun sayang kondisinya sudah dalam keadaan kosong. Diketahui korban sudah pulang ke rumahnya.
Setibanya di rumah, ibu korban langsung bertanya kepada korban, apakah benar korban telah menjadi korban rudapaksa.
Awalnya korban tidak mengaku usai disetubuhi oleh pelaku, ketika ditanya lebih jauh korban akhirnya tak menampik telah menjadi korban rudapaksa oleh pelaku.
“Korban kemudian mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku di dalam gubuk tersebut,” ujar Raja Taufik Ikrar Bintani.
Sebelum dilaporkan ke polisi lanjut dia, ibu korban sempat mendatangi kediaman pelaku yang juga merupakan tetangganya.
Ibu korban sempat bertanya secara baik-baik apakah pelaku telah melakukan rudapaksa terhadap anaknya.
Sayangnya pelaku enggan mengakui apa yang telah dituduhkan. Lalu, ibu korban mencoba mengancam pelaku akan melaporkan kasus itu ke polisi.
Akan tetapi gertakan tersebut tidak dianggap oleh pelaku, dirinya masih bersikeras tidak pernah melakukan pencabulan maupun rudapaksa terhadap korban.
Sampai akhirnya orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum.
Berdasarkan laporan diterima kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
“Atas informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Polsek Airgegas mencari pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari penangkapan itu kata Raja Taufik Ikrar Bintani polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu helai baju gaun lengan pendek berwarna merah, satu helai rok pendek berwarna jingga dan satu helai celana dalam berwarna biru.
Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah kita tahan dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Raja Taufik Ikrar Bintani.
(TribunBatam.id)