TRIBUN-MEDAN.com - Desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat eks Kapolsek Baito imbas 'uang damai' Rp 2 juta atas kasus guru honorer Supriyani, terus menguat.
Terlebih, Propam Polda Sultra mengaku telah menemukan bukti permintaan uang sebesar Rp 2 juta kepada Supriyani, yang dilakukan eks Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Kasus yang melibatkan guru Supriyani telah menarik perhatian publik setelah terjadinya pencopotan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim, Aipda Amiruddin.
Pindah tugasnya kedua oknum ini ke Polres Konawe Selatan menjadi sorotan, terutama oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Andri Darmawan, selaku kuasa hukum Supriyani, menekankan bahwa pencopotan tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
Ia mengungkapkan harapannya agar Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dapat mengambil tindakan tegas terhadap kedua oknum yang ia anggap telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.
“Kalau ada pelanggaran prosedur oleh oknum-oknum itu harus ditindak dengan cepat,” tegasnya dalam wawancara yang disiarkan pada 15 November 2024, dikutip dari YouTube NusantaraTV.
Andri juga menyoroti bahwa permintaan uang damai yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian menunjukkan bahwa mereka tidak mendapatkan efek jera dari pencopotan tersebut.
“Saya pikir harus ada tindakan yang cepat lagi Pak Kapolri supaya cepat ada kepastian, bukan hanya sekadar dicopot,” tambahnya.
Andri Darmawan mendesak agar proses penyelidikan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dipercepat.
“Ini kan sudah ada pemanggilan, semua sudah ada pemeriksaan saksi. Saya pikir ini bisa dibuat cepat,” ungkapnya.
Pernyataan ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Pol Susno Duadji.
Ia juga mendorong agar Iptu Muhammad Idris diproses secara pidana.
“Tidak cukup dengan sanksi etik dicopot dari jabatan. Apakah dia sudah menerima suap? Jika iya, itu tindak pidana korupsi,” tegasnya pada 11 November 2024.
Diketahui, Iptu Muhammad Idris baru menjabat sebagai Kapolsek Baito selama tujuh bulan ketika kasus ini terjadi.
Kasus yang dihadapi oleh Supriyani merupakan salah satu yang ditangani di awal masa jabatannya.
Pada tanggal 24 April 2024, Iptu Idris menerima laporan dari Aipda WH mengenai pemukulan yang dialami anaknya.
Setelah beberapa kali upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, kedua oknum tersebut terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.
“Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik,” ujarnya pada 5 November 2024, dikutip dari emTribunnews Sultracom.
Penyelidikan terhadap tindakan oknum-oknum ini juga mencuatkan dugaan adanya permintaan uang damai.
Propam Polda Sultra mengaku telah menemukan bukti permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada Supriyani.
Namun, untuk dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut.
“Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya,” pungkasnya.
Dalam situasi ini, tindakan tegas diharapkan bukan hanya untuk mengatasi kasus ini tetapi juga untuk memberikan pelajaran bagi anggota Polri agar tidak menyalahgunakan wewenang mereka.
Kapolsek Baito Minta 'Uang Damai' ke Supriyani, Eks Kabareskrim: Harus Dipidana!
Di sisi lain, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, mendesak agar eks Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris diproses pidana, atas kasus guru honorer Supriyani.
Eks Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, disebut menerima uang damai Rp 2 juta dari nominal Rp 50 juta yang diminta ke pihak keluarga guru honorer Supriyani.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Dalam perjalanan kasus, terungkap proses penyelidikan kasus guru Supriyani diduga melanggar prosedur. Sehingga, Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.
Kedua polisi tersebut ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk memudahkan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menyatakan ada indikasi permintaan uang damai kepada guru Supriyani sebesar Rp2 juta agar tak ditahan.
"Jadi dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," ungkapnya, Rabu (13/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Pencopotan keduanya berdasarkan surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada Sabtu (9/11/2024).
Jabatan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito akan diemban pejabat sementara yang ditunjuk Kapolres Konawe Selatan.
"Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa," lanjutnya.
Ia menambahkan, Propam Polda Sultra masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
Propam akan melakukan gelar perkara sebelum sidang etik.
"Semua keterangan saksi, korban, sama beberapa anggota yang diintrogasi nanti dirampungkan. Kemudian ditentukan kapan sidang etiknya," tandasnya.
(*/ Tribun-medan.com)