BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Dugaan tindak pidana penipuan berkedok kerjasama proyek pekerjaan berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Tabalong.
Seorang perempuan berinisial JA (37), warga Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel, pelaku dalam kasus ini berhasil diamankan.
Dalam aksinya ini, pelaku JA berhasil memperdayai korban MS (32), warga Mabu'u,ln, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, dengan kerugian Rp169,5 juta.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (18/11/2024), membenarkan, pelaku JA diamankan karena dugaan melakukan tindak pidana penipuan.
"Petugas mengamankan JA di kediamannya pada Jumat (15/11/2024) sore," katanya.
Dijelaskan Joko, kejadian, berawal pada Kamis (19/5/2022) pagi, dimana pelaku JA mendatangi ke diaman korban MS (32) di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabu'un, Kecamatan Murung Pudak.
Saat itu pelaku mengajak korban untuk kerjasama usaha proyek penyiringan sungai dan pengadaan sarana bus untuk angkutan karyawan perusahaan tambang.
Dalam aksinya itu pelaku meminta modal awal ke korban sebesar Rp100 juta dan menjanjikan dari proyek yang dikerjakan itu korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 4 persen perbulannya.
Merasa tertarik akhirnya korban menyetujui dan kemudian mentransfer uang muka sejumlah Rp15 juta ke rekening pelaku.
Sedangkan sisanya dikirimkan korban lagi keesokan harinya. Sehingga total uang yang diserahkan korban ke pelaku sebesar Rp100 juta.
Setelah berjalan sekitar 10 bulan, dari Juni 2022 hingga Maret 2023 keuntungan yang di janjikan kepada korban masih berjalan lancar.
Tetapi ketika memasuki April 2023 keuntungan yang diterima korban tidak sesuai perjanjian awal dan pelaku berdalih karena penagihan belum bisa dicairkan.
Kemudian pada Mei 2023, pelaku menghubungi korban untuk meminta tambahan modal sebesar Rp 69,5 juta..
Alasan pelaku untuk pembelian material dikarenakan tagihan belum dibayar dan supaya pekerjaan cepat selesai.
Korban kembali percaya dan uang Rp69,5 juta kemudian dikirimkan ke pelaku secara bertahap sebanyak tiga kali.
Akhirnya, pada Juni 2023 siang, korban baru mengetahui usaha yang ditawarkan pelaku JA kepadanya merupakan usaha fiktif.
Proyek tersebut sebenarnya milik orang lain yang diakui pelaku adalah pekerjaannya.Ini diketahui setelah mengkonfirmasi kepada pemilik pekerjaan yang sebenarnya.
Korban yang merasa keberatan dan sudah mengalami kerugian sebesar Rp 169.500.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Dari laporan ini, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku JA yang sedang berada di kediamannya.
Saat diamankan, pelaku JA mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong.
"Turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku JA, 1 lembar foto bukti catatan percakapan dan 1 lembar rekening koran," kata Joko. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)