WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Rizky Febian mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024) untuk menjalani proses pengajuan itsbat nikah.
Rizky Febian mengajukan proses itsbat nikah, agar pernikahannya dengan Mahalini sah secara negara dan tercatat dalam KUA, usai menggelar akad nikah enam bulan lalu.
Setelah keluar dari ruang sidang, pria yang akrab disapa Iky itu mengakui pernikahannya belum sah secara negara karena masalah administrasi saja.
"Cuma masalah administrasi aja kemarin. Terus juga karena memang hari ini itu rangkaiannya adalah membereskan administrasi yang memang sedang mau kita proses," kata Rizky Febian.
"Memang kebetulan hanya permasalahannya di buku nikah," sambungnya.
Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan akta nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.
Iky mengakui langkahnya mengajukan permohonan itsbat karena ingin pernikahannya dengan Mahalini sah tercatat negara di KUA.
"Harus dong, harus sah secara negara. Makanya saya kesini. Kemarin memang kita melaksanakannya dengan syariat Islam," ucapnya.
Anak sulung Sule itu bersyukur Pengadilan Agama memperlancar proses pengajuan itsbat nikahnya dengan Mahalini, sehingga ia bisa membereskan administrasi agar pernikahannya bisa sah secara negara.
"Karena permalasahan administrasi belum beres, Alhamdulillah hari ini saya diberikan waktu untuk datang kesini dan menyelesaikan perihal administrasi," ungkapnya.
Rizky Febian pun tidak mau menggampangkan proses itsbat nikahnya, sehingga ia harus datang sendiri ke Pengadilan demi kebahagiaannya dengan Mahalini.
"Sebagai masyarakat yang baik, kita juga harus mengikuti jalur yang benar," ujar Rizky Febian.
Namun ternyata, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini baru sah secara agama saja atau dalam artian, mereka baru menikah siri.
Guna pernikahannya sah secara negara, keduanya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (ARI).