TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satresnarkoba Polres Kotim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,77 gram, Senin (18/11/2024).
Tempat kejadian berada di Jalan Poros Bunut Jalur 4 Rt. 012 Rw.005 Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Diketahui terduga pelaku pengedar narkotika ialah seorang pria paruh baya berinisial MA berusia 50 tahun.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman.
“Kami berhasil meringkus terduga pelaku pengedar natkotika jenis sabu berinisial MA atas kepemilikan sabu seberat 2,77 gram,” jelasnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.
Petugas telah mengintai tersangka setelah laporan warga yang curiga adanya transaksi gelap narkotika.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka MA berhasil dibekuk petugas pada kediamannya.
Tersangka pun tak berkutik dan melakukan perlawanan saat petugas mendatangi kediamannya tersebut.
Petugas kepolisian kemudian langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah dari tersangka MA.
“Kami berhasil menyita 10 bungkus plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,77 gram,” jelas AKP Suherman.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 buah tas selempang, 1 unit handphone, 1 pack plastik klip bening, dan uang tunai senikai Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya, terduga pelaku bersama barang bukti yang didapatkan langsung dibawa ke Mapolres Kotim.
Tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Kotim.
“Tersangka MA kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Suherman.