TRIBUNJABAR.ID - Setelah menjalani Sidang Peninjauan Kembali (PK), kini nasib 7 terpidana kasus Vina untuk bebas masih bergulir.
Kini, nasib 7 terpidana kasus Vina tersebut akan ditentukan melalui Sidang PK di Mahkamah Agung (MA).
Ada fakta baru dari proses Sidang PK di MA yang akan digelar nanti.
Satu terpidana kasus Vina berkasnya diserahkan ke MA terpisah 6 terpidana lainnya.
Hal ini diungkap oleh juru bicara Mahkamah Agung, Yanto.
Yanto mengungkap bahwa pihaknya telah menerima 3 berkas pada 4 November 2024 lalu.
“Itu ada 3 berkas, masing-masing satu berkas 2 terpidana, 1 berkas 5 terdakwa dan 1 berkas 1 terpidana,” ungkap juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, dikutip dari tayangan tvonenews, Senin (18/11/2024).
Adapun Yanto pun mengungkap alasannya.
Yanto menjelaskan berkas tersebut secara terpisah karena dari pihak pemohonnya.
Setelah berkas terpidana kasus Vina diterima, Mahkamah Agung selanjutnya akan segera melakukan penunjukkan majelis hakim sebelum persidangan dimulai.
Untuk penunjukkan majelis hakim akan dilakukan secara digitalisasi.
Sementara itu setelah majelis hakim ditentukan, waktu Sidang PK para terpidana kasus Vina itu juga ditentukan majelis.
Namun, Yanto memastikan biasanya Sidang PK di MA harus diselesaikan paling lambat 90 hari.
Terlebih kasus Vina tersebut telah menjadi perhatian khusus publik di Tanah Air.
Lebih lanjut, juru bicara Mahkamah Agung itu mengungkap satu di antara terpidana kasus Vina yang berkasnya terpisah itu adalah Rivaldy.
Sebelumnya sosok Rivaldy, salah satu terpidana kasus Vina itu sempat menyita perhatian publik.
Pasalnya, Rivaldy menjadi sosok terpidana satu-satunya yang sejak awal berani bersuara dan tak mengakui pembunuhan terhadap Vina dan Eky 2016 silam.
Bahkan Rivaldy blak-blakan bahwa dirinya tak tahu menahu dirinya tiba-tiba berada di pusaran kasus kematian Vina dan Eky tersebut.
Ia juga mengaku sejak awal kasus, ia tak pernah menandatangangi berita acara pemeriksaan (BAP) dan tiba-tiba hanya dibuktikan dalam persidangan.
Hal itu diungkap oleh Shindy Sembiring, kuasa hukum Rivaldy.
Shindy Sembiring pun mengungkap fakta mengejutkan.
Ia menyebut bahwa sejak awal persidangan 2017 silam untuk Rivaldy seolah tak dapat keadilan.
Ia mengungkap setiap kali mengajukan pertanyaan terhadap saksi yang dia bawa seolah tak pernah dianggap majelis hakim maupun jaksa, kala itu.
"Itu perjuangan kami pada saat itu, untuk membuktikan bahwa Rivaldy bukan Andika, dengan akta kelahiran, terus ada tanda tangan BAP," ungkap Shindy Sembiring.
Dengan keadaan yang baru, Shindy Sembiring yakin konsistensi hukum terpidana Rivaldy bisa menjadi pertimbangan PK.
Bahwa keputusan Rivaldy menjadi terpidana adalah kekeliruan dalam menentukan terdakwa.
Kini, penantian 8 tahun perjuangan Rivaldy dkk untuk mencari keadialan hampir sampai di garis finish.
Sebagaimana diketahui nasib 7 terpidana kasus Vina termasuk Sudirman menjalani Sidang PK tersebut merupakan penantian 8 tahun.
Sebelumnya mereka telah menjalani hukuman penjara 8 tahun lamanya sejak 2016 hingga 2024.
Kedelapan terpidana tersebut adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, Rivaldy Aditiya Wardhana, Sudirman, dan Saka Tatal.
Sementara itu Saka Tatal telah dinyatakan bebas, namun mengajukan PK.
Para terpidana itu akhirnya bisa bersuara setelah kasus Vina kembali viral dan jadi sorotan publik.
Hal itu berawal ketika kasus Vina diangkat dan ditayangkan menjadi film.
Para terpidana tersebut tetap teguh bahwa mereka bukan pelaku di balik kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.
Dalam proses persidangan beberapa waktu lalu, para terpidana telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat alibi mereka.
Bahkan sejumlah fakta penting juga terungkap.
Mulai dari ekstraksi pesan singkat antara Widi dan Mega dengan Vina, penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik yang disampaikan langsung oleh para terpidana, serta momen haru yang terjadi.
Namun, perjuangan 7 terpidana dan Sudirman itu belum berakhir.
Berikutnya nasib 7 terpidana kasus Vina itu juga dipertaruhkan di Sidang PK Mahkamah Agung.
Melalui Sidang PK inilah, paling tidak penantian yang dilakukan 7 terpidana tersebut untuk bebas dari jerat hukum 8 tahun lamanya menemui titik terang.