Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen tindak lanjuti kasus seorang kepala desa yang diduga kampanyekan salah satu calon Bupati/Wakil Bupati Sragen.
Hal itu diputuskan setelah tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menggelar rapat bersama.
"Kasus kepala desa ditindaklanjuti," kata Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kukuh Cahyono kepada TribunSolo.com, Senin (18/11/2024).
Setelah diputuskan untuk ditindaklanjuti, Bawaslu memanggil beberapa pihak.
"Ini masih proses pemanggilan para pihak," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu kepala desa di Kecamatan Tanon dilaporkan ke Bawaslu Sragen pada pekan lalu.
Momen itu terjadi saat kepala desa tersebut menghadiri acara hajatan milik warga desanya.
Di acara hajatan tersebut, juga hadir salah satu calon Bupati/Wakil Bupati Sragen.
Kemudian, berdasarkan keterangan dari salah satu saksi yang menyaksikan momen tersebut, disebutkan bahwa kepala desa memperkenalkan calon bupati tersebut.
Selain itu, kepala desa tersebut juga disebutkan memberikan pernyataan yang seolah-olah mengajak yang hadir untuk memilih calon bupati yang hadir.
Untuk memperkuat laporan, pihak yang melaporkan juga melampirkan bukti berupa foto dan video saat kejadian.
(*)