Menanti Bebasnya Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ayah Sudirman Punya Mimpi, Sosok Ini Bantu Mewujudkan
Yudistira Wanne November 18, 2024 05:30 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon, Jawa Barat menjadi salah satu sosok yang mendapat perhatian.

Dianggap bertanggungjawab atas kematian Vina dan Eky, ternyata kehidupan Sudirman memprihatinkan.

Sudirman hidup dalam kesederhanaan.

Kesulitannya dalam komunikasi membuat dia dituduh terlibat membunuh Eky dan Vina pada tahun 2016 silam.

Namun usai sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, peluang 7 terpidana kasus Vina Cirebon untuk bebas terbuka lebar.

Suratno, ayah Sudirman memiliki harapan tersendiri di usia senjanya.

Dia ingin menyambut kepulangan Sudirman dengan suasana baru.

Ya, Suratno rupanya berkeinginan untuk mengubah tampilan kamar Sudirman.

Sehingga, nantinya Sudirman saat dinyatakan bebas dapat beristirahat dengan nyaman di kamarnya.

"Bapak punya keinginan bongkar kamar Sudirman, terus belakangnya ditinggin biar tidak terlalu pendek atapnya," ucapnya dilihat dari Youtube Feriochanel, Senin (18/11/2024).

Melihat keinginan itu, Feri membuat gerakan khusus.

Melalui akun media sosialnya, Feri membuat gerakan manfaat untuk Sudirman.

"Gerakan Rp 10 ribu untuk memperbaiki rumah Sudirman," jelas Feri.

"Terima kasih buat sahabat Feriochanel," tambahnya.

Kini uang yang berasal dari pengikut Youtubenya, Feri mampu mengumpulkan uang sebesar Rp 2 juta.

Kelanjutan kasus

Sebagaimana diketahui nasib 7 terpidana kasus Vina termasuk Sudirman menjalani Sidang PK tersebut merupakan penantian 8 tahun.

Sebelumnya mereka telah menjalani hukuman penjara 8 tahun lamanya sejak 2016 hingga 2024.

Kedelapan terpidana tersebut adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, Rivaldy Aditiya Wardhana, dan Sudirman.

Sementara itu Saka Tatal telah dinyatakan bebas, namun mengajukan PK.

Para terpidana itu akhirnya bisa bersuara setelah kasus Vina kembali viral dan jadi sorotan publik.

Hal itu berawal ketika kasus Vina diangkat dan ditayangkan menjadi film.

Para terpidana tersebut tetap teguh bahwa mereja bukan pelaku di balik kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.

Dalam proses persidangan beberapa waktu lalu, para terpidana telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat alibi mereka.

Bahkan sejumlah fakta penting juga terungkap.

Mulai dari ekstraksi pesan singkat antara Widi dan Mega dengan Vina, penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik yang disampaikan langsung oleh para terpidana, serta momen haru yang terjadi.

Namun, perjuangan 7 terpidana dan Sudirman itu belum berakhir.

Berikutnya nasib 7 terpidana kasus Vina itu juga dipertaruhkan di Sidang PK Mahkamah Agung.

Namun, paling tidak penantian yang dilakukan 7 terpidana tersebut untuk bebas dari jerat hukum 8 tahun lamanya menemui titik terang.

Kini, para terpidana itu pun menunggu keputusan MA tersebut.

"Putusan akhirnya akan berada di tangan Mahkamah Agung”.

"Kewajiban kami di sini sudah selesai, kami sudah kirim berkas ke MA,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Agus Ardianto.

Keterangan Mahkamah Agung

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto menjelaskan mekanisme Sidang PK yang nantinya dilakukan MA untuk meninjau kasus Vina dan terpidananya.

Yanto mengungkap bahwa pihaknya telah menerima 3 berkas pada 4 November 2024 lalu.

“Itu ada 3 berkas, masing-masing satu berkas 2 terpidana, 1 berkas 5 terdakwa dan 1 berkas 1 terpidana,” paparnya.

Yanto menjelaskan berkas tersebut secara terpisah karena dari pihak pemohonnya.

Setelah berkas terpidana kasus Vina diterima, Mahkamah Agung selanjutnya akan segera melakukan penunjukkan majelis hakim sebelum persidangan dimulai.

Menariknya, penunjukkan majelis hakim akan dilakukan secara digitalisasi.

Sementara itu setelah majelis hakim ditentukan, waktu Sidang PK para terpidana kasus Vina itu juga ditentukan majelis.

Namun, Yanto memastikan biasanya Sidang PK di MA harus diselesaikan paling lambat 90 hari.

Terlebih kasus Vina tersebut telah menjadi perhatian khusus publik di Tanah Air.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.