TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sebagai bentuk wujud pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai Kanwil Kemenkumham Sumut bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Sumatera Utara memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Binjai. Senin (18/11/2024).
Bertempat di Ruang Aula Lapas Binjai, Kegiatan ini di ikuti oleh 30 Warga Binaan Pemasyarakatan, dengan tujuan untuk memberikan edukasi tentang upaya-upaya hukum pembelaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, agar nantinya bisa mengetahui dan mengerti mengenai upaya-upaya hukum pembelaan dalam proses peradilan.
Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan secara tatap muka, adapun materi kegiatan penyuluhan Hukum yang diberikan oleh Tim LBH Trisila Sumatera Utara di awali dengan paparan mengenai Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan dan permasalahan-permasalahan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, para warga binaan sangat antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh para Narasumber dan warga binaan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta bertukar pendapat terkait perkara yang sedang mereka jalani.
Semoga dengan adanya kegiatan ini para warga binaan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan wawasan mereka serta menumbuhkan sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. (*)