Forkopimda Bangkalan Satu Komitmen Perangi Judi Online
Titis Jati Permata November 18, 2024 05:31 PM

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Rapat koordinasi seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangkalan dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Stop Judi Online di Pendapa Agung Bangkalan, Senin (18/11/2024).

Hal itu dilakukan sebagai upaya mempersempit paparan ‘penyakit’ judi online di kalangan ASN masing-masing instansi.

Unsur Forkopimda Bangkalan terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Komandan Kodim 0929, hingga Komandan Lanal Batuporon. 

Mereka dalam satu komitmen untuk memerangi permainan judi online yang berdampak buruk kepada masyarakat karena menyebabkan kecanduan, kemerosotan finansial, hingga bisa memicu terjadinya tindakan kriminal.

Usai membubuhkan tanda tangan di papan Pakta Integritas Stop Judi Online bersama unsur forkopimda lainnya, Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie menegaskan, saat ini jajaran Polres dan Kodim 0829 sudah ada Satgas Cyber untuk melakukan pengawasan internal setiap anggotanya di masing-masing instansinya.

Sedangkan Pemkab Bangkalan dan DPRD Bangkalan, lanjut Arief, akan menggunakan inspektorat kabupaten yang akan bekerja terus untuk meredakan dan menghalangi paparan judi online semakin merebak.

“Kami akan mengecek rekening gajinya seperti apa? digunakan atau tidak (untuk judi online)? pengeluarannya seperti apa? Kami akan maksimalkan itu, dari masing-masing ada inspektoratnya,” tegas Arief.

Hadir langsung dalam Penandatanganan Pakta Integritas Stop Judi Online Ketua DPRD Bangkalan, Dedy Yusuf, Komandan Kodim 0829 Letkol Inf Nanang Fathur Rozi, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Danang Utaryo, Komandan Lanal Batuporon Letkol Laut (P) Moch Anton Maulana, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Suhartono.

Adapun Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya diwakili Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo. Penandatanganan Pakta Integritas Stop Judi Online juga dilakukan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bangkalan menggulung enam pelaku permainan judi online dengan TKP berbeda. 

Dengan rincian dua kasus judi online di Kecamatan Socah, dan masing-masing satu kasus judi online di Kecamatan Kota, Kwanyar, dan Kecamatan Burneh.

“Sejauh ini belum ada ASN yang terindikasi terlibat permainan judi online, namun kami terus melakukan pengawasan. Begitu nanti di pemda ditemukan salah satu dari kami, ada yang terlibat, rekeningnya terlibat, ya pasti kami tindak sesuai ketentuan pelanggaran pidana,” tegas Arief.

Ia menambahkan Tim Pemkab Bangkalan juga akan mensosialisasikan kepada para tokoh muda agar tidak mudah menjadi semacam endorse yang tiba-tiba terafiliasi dengan permainan judi online.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.