WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku, Reza Adityas Ananda, mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para pemangku kepentingan di Maluku pada Senin (18/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas dan pemahaman dalam mengelola, melindungi, dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual (KI) di tengah perkembangan teknologi yang pesat.
Reza menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan era digitalisasi membawa berbagai peluang sekaligus tantangan dalam pengelolaan dan perlindungan KI.
Dalam konteks ini, pemahaman mendalam dari para pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat menjadi sangat penting.
"Era digital membuka peluang besar bagi daerah untuk memasarkan produk unggulannya secara global. Namun, perlindungan KI harus menjadi hal yang mutlak sebagai identitas dan penjamin originalitas, agar inovasi lokal tidak disalahgunakan," tegas Reza pada Senin (18/11/2024).
Bimtek ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait KI di pemerintahan daerah dan mencakup materi tentang Perlindungan KI di Era Digital.
Reza memberikan wawasan mengenai ancaman pelanggaran KI, seperti pembajakan digital dan pelanggaran hak cipta online, serta pentingnya pengelolaan dan pendaftaran KI secara digital melalui portal dgip.go.id.
Selain itu, ia juga membahas pemanfaatan KI untuk mendukung ekonomi digital, dengan fokus pada strategi memanfaatkan KI untuk memperkuat branding identitas produk lokal di pasar global.
Salah satu hal yang disoroti dalam bimtek ini adalah pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam melindungi KI, baik yang bersifat personal, komunal, maupun wilayah Maluku, serta produk lokal yang telah terdaftar dalam database KI.
Reza menekankan bahwa perlindungan KI bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemenkumham, tetapi juga melibatkan peranan aktif pemerintah dan masyarakat yang turut berkontribusi dalam mengawal potensi KI yang dimiliki Provinsi Maluku.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan berbagai pelatihan tambahan terkait KI, seperti strategi branding, digital marketing, bisnis marketing, dan IP Talks melalui webinar series," tambah Reza.
Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang perlindungan KI di era digital bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga kunci untuk melindungi inovasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menjaga warisan budaya lokal agar tetap lestari di tengah persaingan global.
"Saya berharap kegiatan ini menjadi langkah awal kita untuk membangun kesadaran dan pengetahuan secara komprehensif tentang pentingnya Kekayaan Intelektual," ungkap Reza.
"Dengan pemahaman yang lebih baik, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat bersinergi untuk memanfaatkan KI sebagai aset strategis dalam pengembangan ekonomi daerah berbasis digital, mendukung Program Indonesia Emas 2045," tambahnya.