TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara menetapkan tersangka paslon Bupati Kepulauan Talaud nomor urut 4 yaitu Dr Tammy Wantania dan Djekmon Amisi.
Kedua paslon ini diusung oleh Partai Demokrat Sulawesi Utara.
Penetapan tersangka Dr Tammy Wantania dan Djekmon Amisi dilakukan terkait dugaan kasus pelanggaran pidana pemilihan yang melibatkan perangkat Desa Dapihe inisial AY dalam kampanye.
Kapolres Talaud AKBP Arie Nugroho ketika dikonfirmasi ikut membenarkan penetapan tersangka itu.
"Iya, jadi tersangka," jelasnya Senin (18/11/2024)
Kata Kapolres Dr Tammy Wantania dan Djekmon Amisi ini tidak dilakukan penahanan.
"Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya dalam UU Pemilu 3 sampai 18 bulan," jelasnya
Kata Kapolres, penahanan kedua paslon ini bisa dilakukan jika sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri. "Sudah ada vonis, baru kita lakukan penahanan ke dalam penjara," jelasnya
Diketahui dasar penetapan tersangka Dr Tammy Wantania dan Djekmon Amisi berdasarkan, LP/B/201/XI/2024/SPKT/Res Tld Polda Sulut tanggal 9 November 2024.
Berdasarkan alat bukti/barang bukti yang disampaikan penyidik dan pemeriksaan saksi-saksi serta pendapat peserta gelar maka peserta gelar perkara semuanya setuju untuk ditetapkan sebagai tersangka terhadap subjek hukum yaitu paslon nomor urut 4.
Menurutnya pasal yang dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pemilihan pasangan calon yang melibatkan perangkat desa dalam kampanye, sebagaimana dimaksud dalam pasal 189 Jo pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.(Ren)