TRIBUNCIREBON.COM- Hutama Karya resmi memberlakukan tarif baru pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) mulai Kamis (17/10/2024) pukul 22.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan penyesuaian tarif ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024.
"Selain itu penyesuaian tarif tol ini sejalan dengan ketentuan Pasal 48 UU No. 2/2022 tentang Jalan, di mana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun,"jelasnya dalam rilis yang diterima TribunCirebon.com.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini pertama kali dilakukan sejak tol Terpeka mulai beroperasi pada tahun 2020 lalu. Sementara volume trafik kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat.
"Penyesuaian tarif ini tidak hanya penting untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal, tetapi juga berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan jalan tol," tuturnya.
Sebagai wujud apresiasi kepada para pengguna Jalan Tol Terpeka, Hutama Karya akan memberikan diskon tarif selama dua bulan pertama untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengguna jalan tol menyesuaikan terhadap tarif baru yang diberlakukan.
Kemudian tarif diskon 15 persen pada bulan kedua, yang akan diterapkan di Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung.
1. Kendaraan Golongan 1
Semula Rp 170.500 menjadi Rp 255.500
- Diskon 30 persen bulan pertama menjadi Rp 179.000
- Diskon 15 persen bulan kedua menjadi Rp 217.500
2. Kendaraan Golongan 2
Tarif semula Rp 255.500 menjadi Rp 383.500
- Diskon 30 persen bulan pertama Rp 268.500
- Diskon 15 persen bulan kedua menjadi Rp 326.000
3. Kendaraan Golongan IV dan V
Semula Rp 341.000 menjadi Rp 511.500
- Diskon 30 persen bulan pertama Rp 358.000
- Diskon 15 persen bulan kedua Rp 434.500