BANJARMASINPOST.CO.ID - Terkait tidak datangnya mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin untuk diperiksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucap satu permintaan.
Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mencueki panggilan penyidik KPK pada hari ini, Senin (18/11/2024) untuk menjadi saksi dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Paman Birin mangkir tanpa memberikan alasan kepada tim penyidik dalam agenda pemeriksaan perdana tersebut
Terkait hal tersebut, KPK meminta Sahbirin Noor untuk datang pada pemanggilan berikutnya.
"KPK meminta Saudara SN (Sahbirin Noor) untuk koorperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya dikutip dari Tribunnews.
Namun Tessa belum memberi tahu kapan pemanggilan Sahbirin Noor berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor pada Selasa, 12 November 2024. Statusnya sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur.
Sahbirin sempat ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari OTT pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel.
Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp 9 miliar.
Status tersangka Sahbirin Noor akhirnya gugur seiring dikabulkannya gugatan praperadilannya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Satu hari setelah menang di sidang praperadilan, Sahbirin Noor mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Presiden Prabowo Subianto.
Paman Birin didampingi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kalsel menyerahkan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Informasi itu benar. Tadi yang bersangkutan hadir bersama ASN lain. Surat sedang dikirim ke Presiden termasuk ke DPRD Provinsi Kalsel," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Bima mengatakan Kemendagri akan menunjuk Penjabat Sementara (Pjs.) pengganti Paman Birin.
Ia menjelaskan Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs. Gubernur.
Hal itu lantaran yang bersangkutan sedang maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel periode 2024/2029.
Muhidin yang berpasangan dengan Hanuryadi Sulaiman akan melawan pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan.