Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Orang tua dengan tipu muslihat sebagai tukang pijit, La Moh (43) dituntut 8 tahun penjara.
La Moh merupakan terdakwa dalam perkara kasus pencabulan.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul".
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Maggie Parera dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingin dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/11/2024).
Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui semua perbuatannya, mempunyai tanggungan istri dan anak, terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahan dijalankan,” kata JPU.
Majelis Hakim juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa bermula pada Minggu 12 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIT.
Kejadian bejat tersebut terjadi di salah satu Desa di Kecamaran Sirimau, Kota Ambon, tepat di dalam ruang tamu rumah orang tua saksi korban.
Awalnya, ibu korban menceritakan kepada terdakwa yang kalau saksi korban hendak mengikuti tes seleksi.
Namun, bentuk badan saksi korban tidak ideal, sehingga terdakwa menyampaikan kalau saksi korban harus dipijat agar badannya bagus.
Selanjutnya terdakwa menawarkan dirinya untuk memijat saksi korban, dan ibu saksi korban setuju dengan syarat, terdakwa harus meminta ijin isterinya terlebih dahulu dan hanya memijat bagian betis saksi korban saja.
Selanjutnya, terdakwa mendatangi rumah orang tua saksi korban untuk memijat saksi korban.
Namun saat itu, rumah saksi korban sedikit gelap dikarenakan penerangan rumah hanya digunakan lampu minyak dikarenakan rumah orang tua saksi korban belum dialiri Listrik.
Pada saat itu Ibu saksi korban duduk menyamping di bagian atas kepala saksi korban, membelakangi saksi korban, sambil Ibu saksi korban sementara bermain hp.
Saat itu terdakwa melakukan pijit sekaligus melakukan aksi bejatnya.
Bahwa selanjutnya pada Senin 8 Januari 2024, sekitar pukul 18.00 WIT, saksi korban baru melaporkan kejadian tersebut kepada ibu dan keluarganya.
Tidak terima perbuatan terdakwa, keluarga saksi korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses hukum yang berlaku. (*)