TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara ( Kaltara) di Kabupaten Nunukan akui sejak 2023 ada sekira 200-san Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan secara legal ke negeri jiran, Malaysia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting.
"Sejak 2023 ada sekira 200-san PMI yang ditempatkan secara legal ke Malaysia melalui BP3MI Kaltara. Bahkan saya dapat informasi dari sebuah agensi legal di Nunukan bahwa mereka masih punya 10 kuota PMI dari job order dari perusahaan yang ada di Malaysia," kata Kombes Pol F Jaya Ginting kepada TribunKaltara.com, Senin (18/11/2024), sore.
Menurut Kombes Pol F Jaya Ginting, jumlah PMI yang bekerja ke Malaysia secara legal berbanding jauh dengan PMI ilegal.
Hal itu tampak dari deportasi yang hampir setiap bulan diterima oleh BP3MI Kaltara di Nunukan.
Begitu juga calon PMI ilegal yang dicegah masuk ke Malaysia oleh Polri, Imigrasi, termasuk BP3MI.
BP3MI Kaltara mencatat sejak 2023 hingga 2024 ada sebanyak 3.803 PMI yang dideportasi dari Malaysia.
Sementara itu calon PMI ilegal yang dicegah masuk ke Malaysia pada 2023 sebanyak 2.228 orang. Sedangkan pada 2024 sebanyak 232 orang.
"Setiap kali deportasi itu jumlahnya 100-200 lebih. Artinya masih banyak PMI kita yang masuk secara ilegal ke Malaysia," ucapnya.
Ginting menuturkan ada beberapa perusahaan di Malaysia yang job ordernya untuk PMI masih terbuka sampai saat ini.
"Tapi ada juga beberapa perusahaan seperti sawit seperti Felda, Benta, perlu kami kofirmasi lagi, karena tahun ini mereka tidak menerima PMI. Jadi dasar penempatan PMI secara legal itu job order. Sehingga kami bisa tahu, berapa kuotanya dalam setahun dari masing-masing majikan atau perusahaan. Nah, itu yang kami proses di LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap)," ujarnya.
PMI Re-entry
Ginting menjelaskan bahwa ada juga fenomena PMI Re-entry yang mana mereka awalnya masuk secara ilegal ke Malaysia atau hanya mengantongi paspor lawatan, namun dijamin bekerja oleh perusahaan.
Bahkan mereka terdafar secara resmi oleh pemerintah Malaysia.
"Tapi mereka tidak terdaftar di BP3MI melalui SISKOP2MI. Sehingga mereka kita anggap ilegal. Makanya ketika pulang cuti ke Indonesia, mereka dicegat oleh petugas di Nunukan, meskipun mereka punya dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia," tuturnya.
Sehingga dia meminta kepada calon PMI untuk melengkapi dokumennya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
"Kalau tidak anggap PMI oleh pemerintah, maka negara tidak menjamin berkaitan ekonomi, sosial, dan hukum PMI tersebut. Misalnya PMI sakit atau meninggal dunia lalu dipulangkan melalui Nunukan, karena tidak terdaftar di SISKOP2MI, maka sulit ditanggung negara," ungkapnya.
Untuk mencegah PMI masuk secara ilegal perlu ada kerjasama dalam bentuk pencegahan yang maksimal dari kedua negara bertetangga.
"PMI yang diberangkatkan secara ilegal oleh para calo saat ini modusnya beragam. Seperti itu tadi, masuk secara resmi tapi hanya kantongi paspor lawatan. Lalu bekerja di sana. Kalau di sana juga ada calonya jadi susah," imbuhnya.
Penulis: Febrianus Felis