Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie, usai tiba dari Singapura. Hendry Lie kabur ke Singapura sejak 25 Maret 2024.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penyidik telah memanggil Hendry Lie pada 29 Februari 2024 sebagai saksi di kasus korupsi timah. Namun, setelah itu, Hendry Lie dikabarkan ada di Singapura.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, tersangka Hendry Lie diketahui ada di Singapura sejak tinggal 25 Maret 2024," ucap Abdul, dalam Konferensi Pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Kejagung memanggil Hendry Lie untuk pemeriksaan namun berkali-kali mangkir.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.
Sebagai langkah hukum, Kejagung mencekal Hendry Lie pada 28 Maret 2024. Paspor milik Hendry Lie pun ditarik oleh pihak Imigrasi atas permintaan Kejagung.
"(Pencekalan) Ditetapkan pada tinggal 28 Maret 2024. Selama enam bulan terhitung sejak ditetapkan dan dilakukan penarikan atas nama Hendry Lie," ujarnya.
Diketahui, pada Senin (18/11/2024) Hendry Lie tiba di Kejagung, Jakarta Selatan sekira pukul 23.13 WIB. Dia keluar dari mobil tahanan.
Hendry Lie kemudian digiring jaksa ke Gedung Kejagung. Belum ada sepatah kata pun yang terucap dari Hendry.
Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.
Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilanpenyidik.