Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan tunai dari pemerintah yang sangat diharapkan masyarakat.
Ada banyak masyarakat yang berharap bisa mendapatkan bantuan ini. Daripada haya sekadar berharap, masyarakat bisa menjadi penerima PKH dengan mengajukan diri jadi peserta.
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan diri jadi penerima PKH? Sebelum membahasnya, simak lebih dulu ulasan mengenai apa itu bansos PKH.
Merangkum informasi dari website resmi Kementerian Sosial, Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan sebuah program pemberian bantuan sosial tunai kepada keluarga miskin (KM).
Bantuan ini diberikan secara bersyarat kepada keluarga miskin. Oleh karena itu, tidak semua orang bisa menjadi penerima PKH. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Adapun, tujuan dari program ini, yaitu untuk membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat kelas bawah serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan yang ada di tengah masyarakat.
Ada tujuh komponen yang berhak menjadi penerima bansos PKH, yakni ibu hamil, anak usia dini (balita), siswa SD, siswa SMP siswa SMA, orang lanjut usia (lansia) minimal 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.
Bantuan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah terhubung dengan bank Himbara, sepert BNI, BRI, BSI, BTN, dan bank Mandiri.
Nominal bantuan PKH yang diberikan kepada KPM memiliki nominal yang berbeda, tergantung dengan kategori KPM tersebut dan jumlah komponen yang dimilikinya.
Berikut daftar kategori penerima bansos PKH beserta jumlah bantuan yang didapat masing-masing kategori.
Bagi Anda yang ingin terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah maka bisa mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan cara sebagai berikut.
Demikian informasi mengenai cara mendaftarkan diri jadi penerima bansos PKH 2024 agar bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah.