Cek Segera! KPM Golongan Ini Siap Terima Bansos Sebesar Rp 800 Ribu, Periksa Sekarang di Sini
Atiek Widyastuti Hadi November 19, 2024 09:39 AM

Keluarga Penerima Manfaat (KPMgolongan ini akan menerima bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 800 ribu.

Bansos senilai Rp 800 ribu siap disalurkan bagi KPM yang masuk dalam golongan ini.

Pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos), meskipun ada surat edaran penundaan hingga Pilkada serentak 27 November 2024.

Bansos yang disalurkan terutama yang dananya bersumber dari pusat atau APBN.

Itu juga sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kalau hanya bansos yang dananya dari daerah saja yang ditunda.

Sementara bansos dari pemerintah pusat tetap disalurkan, dengan catatan harus dilaporkan.

Berdasarkan data di SIKS-NG pendamping sosial, sudah muncul data bayar di PT Pos Indonesia untuk alokasi November - Desember 2024 sebesar Rp 400 ribu sudah turun.

Dilansir Ayojakarta.com dari YouTube Diary Bansos, Selasa 19 November 2024, keterangannya sudah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Tepatnya untuk KPM atensi yatim piatu. Dimana sasarannya adalah anak yatim, piatu ataupun yatim piatu. Untuk bantuan yang diterima sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Nama-nama KPM yang beberapa waktu sudah menerima untuk alokasi empat bulan, yakni Juli - Oktober sebesar Rp 800 ribu juga muncul lagi sebagai penerima di periode salur November - Desember.

PT Pos Indonesia akan mengirim undangan berbarcode kepada KPM, untuk selanjutnya diambil ke Kantor Pos di daerah masing-masing.

Sementara yang pencairannya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kemungkinan besar juga akan segera disalurkan.

Mengingat batas akhir pencairan baik yang lewat PT Pos Indonesia maupun bank penyalur dalam hal ini Bank Mandiri adalah tanggal 30 Desember 2024.

Bagaimana cara agar terdaftar sebagai penerima bansos atensi yatim piatu dari Kemensos?

 

Caranya kurang lebih sama dengan PKH dan BPNT. Proses pengajuan atau usul melalui desa atau kelurahan masing-masing.

 

Selanjutnya dilakukan musyawarah desa apakah nama tersebut dinyatakan layak atau tidak sebagai penerima bantuan.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.