Seorang siswi berinisial T (15) di Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum gurunya sendiri berinisial AH (34).
Kasus yang menimpa siswi penyandang disabilitas bisu dan tuli, serta piatu yang duduk di kelas IX ini, diungkap oleh tante korban berinisial H.
Tante korban mengaku kaget saat keponakannya menangis saat pulang sekolah, kemudian ia bertanya kepada T apa yang terjadi. Keponakannya pun mengaku diperkosa oleh AH oknum gurunnya di toilet sekolah pada Senin (11/11/2024).
"Keponakanku pulang menangis, lalu saya tanya pakai bahasa isyarat. Ia sampaikan bahwa bajunya diangkat lalu diremas payudaranya," kata H, Senin (18/11/2024).
Usai mendengar insiden yang dialami keponakannya, H bersama korban dan keluarganya mendatangi sekolah serta menemui kepala sekolah pada Selasa (12/11/2024).
Saat di sekolah, korban kemudian menceritakan insiden memilukan itu kepada kepala sekolahnya. Saat ditanya siapa pelakunya, korban menunjuk salah satu barang milik gurunya yakni AH.
"Ponakanku langsung menunjuk sebuah tas di ruangan itu. Dia tunjuk tasnya pelaku," bebernya.
Kepsek kemudian diminta untuk menelepon oknum guru tersebut untuk datang ke sekolah. Tak lama kemudian terduga pelaku datang. "Begitu melihatnya (AH), keponakanku ini langsung histeris sambil tunjuk-tunjuk orang itu," tukasnya.
Namun, kata H, saat itu, terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Sebaliknya, ia bahkan menantang keluarga korban untuk melakukan visum atas tuduhan tersebut.
"Dia (AH) bilang bukan saya pelakunya. Tapi sayang bilang tidak mungkin keponakanku tunjuk-tunjuk histeris kalau bukan kamu pelakunya. Kalau begitu dia bilang visum saja langsung karena ada bekas goresan di tangannya," ucapnya.
Tak terima keponakannya menjadi korban kekerasan seksual, H kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar dengan laporan; LP/B/2139/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, Selasa (12/11/2024).
"Keponakanku mengaku sudah pernah disetubuhi sudah berulang kali. Bukan cuma permasalahan remas payudara seperti laporanku di awal. Dia bilang dengan bahasa isyarat lokasinya di toilet sekolah," tandasnya.
Saat ini, pihak keluarga korban menunggu hasil penyelidikan polisi. Kendati demikian, H mengaku kecewa dengan pihak Polrestabes Makassar yang awalnya sudah menahan pelaku namun kembali dilepaskan.
"Setahu saya terduga pelaku masih ditahan tapi ternyata sudah dipulangkan. Saya baru tahu," ungkapnya.
Kuasa Hukum Korban dari LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama mengatakan, korban mengalami trauma akibat serangkaian tindak kekerasan seksual yang dialaminya.
Kasus ini kata Ambara, memperlihatkan bahwa bahkan di institusi pendidikan tidak ada jaminan ruang aman dari tindakan kekerasan seksual. "Dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru di SLB tersebut menambah catatan buruk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan," ucap Ambara dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Dia juga menyesalkan sikap pihak sekolah seolah memberikan perlindungan kepada terduga pelaku tersebut. Sehingga keluarga korban memutuskan untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polrestabes Makassar.
"Sampai pada hari ini perkembangan status laporan polisi korban masih pada tahap penyelidikan. Jika merujuk pada kronologi yang disampaikan oleh HN, maka perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak perempuan penyandang disabilitas dan diduga telah dilakukan lebih dari 1 kali," jelasnya.
Terduga pelaku telah dilaporkan ke pihak kepolisian menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang TPKS mengatur hukuman tambahan jika pelaku merupakan tenaga pendidik dan korban merupakan anak sekaligus merupakan seorang disabilitas.
"Pemerintah harus memberikan atensi terhadap kasus ini dan menjadikan sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita untuk menempuh pendidikan, termasuk meningkatkan perspektif tenaga pendidik sebagai upaya preventif dalam pencegahan terjadinya kasus serupa," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini pihaknya masih sementara melakukan penyelidikan.
“Ya, memang benar ada laporan soal itu. Masih sementara lidik. Kemarin sempat dilepaskan dan dipulangkan. Belum ada saksi. Belum ada yang diperiksa baik terlapor maupun korban," ucap Devi.
Devi mengaku, sebelumnya terduga pelaku dibawa ke kantor oleh keluarga korban. Namun waktu itu belum ada yang bisa dimintai keterangan.
"Kami tidak boleh melewati pemeriksaan 24 jam. Tadi malam (Sabtu malam) diamankan lagi. Tunggu perkembangannya," pungkasnya.