Jadwal SKB Non-CAT CPNS Kementerian PANRB 2024 dan Kisi-kisi Tes Praktik
Garudea Prabawati November 19, 2024 10:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) merilis jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) non Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Peserta SKB Non-CAT CPNS Kementerian PANRB 2024 adalah mereka yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKB Non-CAT CPNS Kementerian PANRB 2024 dilaksanakan pada 22, 25, 26 November 2024 dan 2-3 Desember 2024.

Ada tiga tes SKB Non-CAT CPNS Kementerian PANRB 2024 yang dilakukan secara daring.

Selengkapnya, simak jadwal di bawah ini.

Jadwal SKB Non-CAT CPNS Kementerian PANRB 2024

  1. Praktik Kerja:

    • Jumat, 22 November 2024
      Pukul 13.00-16.00 WIB
  2. Wawancara:

  3. Psikotes (wajib hadir 2 tahapan):

    • Tahapan 1 (Tes Psikotes):

      Senin, 2 Desember 2024
      Pukul 08.00-17.00 WIB
    • Tahapan 2 (Wawancara dan Psikotes):

      Selasa, 3 Desember 2024
      Pukul 08.00-17.00 WIB

Ketentuan Peserta SKB Non-CAT CPNS Kementerian PANRB 2024

  • Peserta hadir 30 menit sebelum ujian;
  • Menggunakan pakaian dengan ketentuan:

    1. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak;
    2. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
    3. Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab);
  • Peserta menyiapkan ruangan sebagai tempat ujian dan wajib sendiri di dalam ruangan tanpa ditemani oleh siapapun;
  • Peserta menyiapkan komputer berkamera/laptop berkamera/telepon seluler/tablet seluler dan internet dengan kuota cukup dan berada di area jaringan yang stabil sebagai alat pengerjaan ujian;
  • Peserta wajib menggunakan aplikasi Zoom;
  • Bagi peserta dengan sifat ujian closed book berlaku ketentuan:

    1. Dilarang membuka catatan referensi dalam bentuk apapun;
    2. Dilarang membuka data yang ada di dalam komputer/laptop; dan
    3. Dilarang melakukan pencarian data/artikel apapun dalam internet;
  • Setiap peserta dilarang mengaktifkan alat komunikasi dan menggunakannya selama ujian.

Larangan bagi Peserta SKB Non-CAT Kementerian PANRB 2024

  • terlambat hadir;
  • tidak hadir;
  • tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian;
  • tidak dapat menunjukkan eKTP asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.; dan
  • tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan.

*) Peserta yang melanggar ketentuan di atas dapat dibatalkan sebagai peserta SKB Non-CAT dan dinyatakan gugur.

Jadwal pelaksanaan SKB CPNS Kementerian PANRB 2024 akan diumumkan pada 4-8 Desember 2024, kemudian SKB CPNS Kementerian PANRB 2024 dilaksanakan pada 9-20 Desember 2024.

Tes Praktik Kerja Per Jabatan

  • Ahli Pertama – Analis Hukum

    1. Membuat analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan peraturan perundang-undangan;
    2. Melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian (instansi pemerintah dan Internasional);
    3. Menyusun kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan;
    4. Melakukan advokasi hukum; dan
    5. Membuat analisis dampak peraturan perundangundangan.
  • Ahli Pertama – Analis Kebijakan

    • Merumuskan isu-isu kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan (ringkasan kebijakan / policy brief).
  • Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

    1. Melakukan analisis manajemen kepegawaian ASN;
    2. Melakukan analisis administrasi pemerintahan;
    3. Melakukan analisis peraturan perundang-undangan bidang sumber daya manusia aparatur; dan
    4. Melakukan analisis digitalisasi bidang sumber daya manusia aparatur.
  • Ahli Pertama - Perencana

    1. Melakukan perencanaan kinerja dan anggaran; dan
    2. Menyusun kerangka acuan kerja / term of reference.
  • Ahli Pertama – Perancang Peraturan PerundangUndangan

    1. Melakukan penelusuran hukum;
    2. Mengumpulkan data instrumen hukum;
    3. Merumuskan norma;
    4. Menyusun notula; dan
    5. Membuat tanggapan umum dan khusus terhadap suatu rancangan instrumen hukum.
  • Ahli Pertama - Pranata Komputer Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan:

    1. Membuat aplikasi berbasis web;
    2. Mengelola data statistik; dan
    3. Melakukan pengelolaan database.
  • Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana:

    1. Membuat pemodelan sistem informasi; dan
    2. Membuat Entity Relationship Diagram (ERD).
  • Deputi Bidang Pelayanan Publik:

    1. Membuat aplikasi berbasis web;
    2. Membuat aplikasi berbasis mobile (android atau IOS); dan
    3. Melakukan pengelolaan database.
  • Terampil - Pranata Komputer

    1. Membuat aplikasi berbasis web;
    2. Melakukan pengelolaan database; dan
    3. Melakukan pengelolaan jaringan komputer.
  • Penata Keprotokolan

    1. Melakukan perencanaan kegiatan pengawalan pimpinan;
    2. Melakukan penjadwalan pimpinan; dan
    3. Melakukan analisis pengaturan teknis pelaksanaan kegiatan/acara kedinasan (ceremony).

(Yunita Rahmayanti)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.