HONG KONG - Pengadilan Tinggi
Hong Kong pada hari Selasa (19/11/2024) menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun kepada 45 aktivis pro-demokrasi dalam persidangan berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang bersejarah.
Putusan itu telah merusak gerakan demokrasi kota yang dulunya bersemangat dan menuai kecaman internasional.
Sebanyak 47 aktivis pro-demokrasi ditangkap dan didakwa pada tahun 2021 dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China dan menghadapi hukuman penjara hingga seumur hidup.
Hong Kong merupakan wilayah administrasi khusus dari Republik Rakyat China.
Benny Tai, mantan sarjana hukum yang dicap sebagai "pengorganisir" 47 aktivis pro-demokrasi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Dakwaan para aktivis itu terkait dengan penyelenggaraan "pemilu pendahuluan" tidak resmi pada tahun 2020 untuk memilih kandidat terbaik untuk pemilu legislatif.
Para aktivis, menurut tuduhan jaksa, berencana melumpuhkan pemerintah dengan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jika mereka terpilih dalam pemilu.
Amerika Serikat (AS) mengkritik sidang vonis terhadap puluhan aktivis pro-demokrasi tersebut sebagai "bermotif politik" dan mengatakan para demokrat tersebut harus dibebaskan karena mereka telah berpartisipasi secara damai dalam kegiatan politik yang sah.
Calon menteri luar negeri Presiden terpilih AS Donald Trump, Marco Rubio, telah menjadi pengkritik keras persidangan tersebut dan dalam surat terbuka sebelumnya mengkritik vonis terhadap 47 demokrat sebagai bukti "serangan menyeluruh terhadap otonomi, supremasi hukum, dan kebebasan fundamental Hong Kong" oleh undang-undang keamanan nasional.
Pemerintah China dan Hong Kong mengatakan undang-undang keamanan nasional diperlukan untuk memulihkan ketertiban setelah protes pro-demokrasi massal pada tahun 2019, dan para demokrat telah diperlakukan sesuai dengan hukum setempat.
Ratusan Orang Dukung Para Aktivis
Ratusan orang telah mengantre sejak dini hari di luar pengadilan, banyak yang memegang payung di tengah hujan rintik-rintik saat mereka mencoba mengamankan tempat duduk di ruang sidang utama dan beberapa ruang sidang tambahan.
Pihak berwenang mengerahkan polisi yang ketat di luar Pengadilan Magistrat Kowloon Barat dan beberapa blok di sekitarnya.
"Saya merasa ketidakadilan seperti itu perlu disaksikan," kata Margaret (59), mengenakan jas hujan putih dan masker wajah hitam, yang telah mengantre sejak Minggu sore.
"Saya sudah lama mengikuti kasus mereka. Mereka (para demokrat) perlu tahu bahwa mereka masih memiliki dukungan publik," paparnya, seperti dikutip
Reuters.
Setelah persidangan selama 118 hari, 14 dari para demokrat dinyatakan bersalah pada bulan Mei, termasuk warga negara Australia Gordon Ng dan aktivis Owen Chow, sementara dua orang dibebaskan.
Sebanyak 31 orang lainnya mengaku bersalah, termasuk aktivis mahasiswa Joshua Wong dan Benny Tai.