Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-online.com - Fajar menyingsing di ufuk timur, semburat jingga membelai lembut langit Nusantara.
Embun pagi masih bergelayut di pucuk-pucuk dedaunan, seakan enggan beranjak dari keindahan alam Indonesia.
Di sebuah rumah sederhana di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, sekelompok negarawan dengan tekad membara tengah merumuskan dasar negara bagi Indonesia yang baru saja merdeka.
Lima sila yang dirumuskannya dengan begitu indah, bagai lima bintang yang bersinar terang di langit malam, menjadi landasan bagi negara Indonesia yang dicita-citakan.
Pancasila, yang digali dari bumi pertiwi, merefleksikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menjadi jiwa dan kepribadian bangsa.
Pancasila, Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Pancasila, sebagai dasar negara, merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang telah ada sejak zaman dahulu.
Ia bukan sekadar kumpulan kata-kata indah, melainkan cerminan dari jati diri bangsa Indonesia yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial.
Ketuhanan Yang Maha Esa: Sila pertama ini mencerminkan keyakinan bangsa Indonesia akan adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia dipersatukan dalam bingkai toleransi dan saling menghormati.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Sila kedua ini mengajarkan kita untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, memperlakukan setiap individu dengan adil dan beradab, serta menghargai hak asasi manusia.
Persatuan Indonesia: Sila ketiga ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Meskipun berbeda suku, agama, ras, dan budaya, kita tetap satu, yaitu bangsa Indonesia.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Sila keempat ini menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan pemerintahan dijalankan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Sila kelima ini mengamanatkan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan merata dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik.
UUD NRI Tahun 1945, Landasan Konstitusional Negara
Setelah Pancasila dirumuskan, para pendiri bangsa kemudian menyusun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebagai landasan konstitusional negara.
UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari bentuk negara, sistem pemerintahan, hingga hak dan kewajiban warga negara.
UUD NRI Tahun 1945 disusun dengan cermat dan penuh pertimbangan, dengan tujuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
"...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..."
Hubungan yang Erat dan Tak Terpisahkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 memiliki hubungan yang erat dan tak terpisahkan.
Pancasila sebagai dasar negara menjadi jiwa dan landasan filosofis bagi UUD NRI Tahun 1945.
Nilai-nilai Pancasila tercermin dalam setiap pasal dan ayat dalam UUD NRI Tahun 1945.
Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dapat diibaratkan sebagai hubungan antara jiwa dan raga.
Pancasila adalah jiwa yang memberikan ruh dan makna bagi UUD NRI Tahun 1945.
UUD NRI Tahun 1945 adalah raga yang menjadi wadah dan instrumen untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai Sumber Hukum Tertinggi
Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber dari dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Hal ini ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang Referendum dan Penetapan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia sebagai Ketetapan MPR.
Ketetapan MPR ini menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
UUD NRI Tahun 1945 sebagai Penjabaran Pancasila
UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma hukum yang tertulis.
Setiap pasal dan ayat dalam UUD NRI Tahun 1945 mengandung nilai-nilai Pancasila.
Misalnya, Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah merupakan penjabaran dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan merupakan penjabaran dari sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai Pedoman Hidup Berbangsa dan Bernegara
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 merupakan pedoman hidup berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setiap warga negara Indonesia wajib memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan memahami dan mengamalkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, kita dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 merupakan dua pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Keduanya memiliki hubungan yang erat dan tak terpisahkan. Pancasila sebagai dasar negara menjadi jiwa dan landasan filosofis bagi UUD NRI Tahun 1945.
UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional negara menjadi penjabaran dari nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma hukum yang tertulis.
Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Mari kita jaga dan lestarikan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara demi terwujudnya Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
---