Fathan SubchiAnggota VI BPK RIPENGELOLAAN Perguruan Tinggi Negara Badan Hukum (PTN-BH) di Indonesia secara umum belum sepenuhnya memenuhi harapan.Sampai dengan 2023, BPK telah melakukan pemeriksaan kepada dua belas PTN-BH. Selain itu, BPK saat ini sedang melakukan empat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), yaitu pada Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga dan Universitas Terbuka.
Dari hasil pemeriksaan BPK, masih terdapat beberapa rekomendasi yang belum ditindaklanjuti. Sampai dengan Semester I tahun 2024, jumlah rekomendasi sebanyak 1.566, di mana status pemantauan tindak lanjutnya yang telah sesuai sebanyak 1.138, belum sesuai sebanyak 210, belum ditindaklanjuti sebanyak 75, dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 143 rekomendasi. Apabila dirata-rata, capaian penyelesaian rekomendasi PTN-BH sebesar 72,67%.
Selain pemeriksaan langsung kepada PTN-BH, setiap tahun BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendikbudristek. Pemeriksaan ini secara langsung dan tidak langsung berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PTN-BH. Hasil pemeriksaan BPK kepada Kemendikbudristek yang berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan PTN-BH, di antaranya terkait pengelolaan Aset Tetap Tanah PTN-BH dan Bantuan Pendanaan PTN-BH.
Terkait pengelolaan aset tetap, dalam pengelolaannya masih terdapat banyak permasalahan yang harus dibenahi. Di antaranya berupa pencatatan ganda, tanah dikuasai pihak lain dan tanah yang bersengketa. Sementara, terkait Bantuan Pendanaan PTN-BH terdapat sejumlah upaya sekaligus tantangan agar pengelolaan BP PTN-BH dapat secara efektif meningkatkan kualitas pertanggungjawaban BP PTN-BH.
Permasalahan itu di antaranya potensi kebutuhan pendanaan yang relatif besar dari alokasi subsidi BP PTN-BH existing; transparansi biaya penyelenggaraan pendidikan dan pendapatan masing-masing PTN-BH, dan akuntabilitas pertanggungjawaban penggunaan BP PTN-BH.
Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK menekankan agar Komite Audit dapat fokus melakukan pengawasan dalam kerangka mewujudkan good governance, dalam hal ini tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance) yang relevan dengan prinsip good corporate governance.
Hal tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Komite Audit dalam statuta PTN-BH antara lain; mengawasi dan/ atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan PTN-BH di bidang nonakademik; melaksanakan pemantauan risiko; dan menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
Tugas dan fungsi tersebut sangat bersinggungan dengan tugas dan fungsi BPK dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara khususnya dalam pemeriksaan baik laporan keuangan, dengan tujuan tertentu dan kinerja.
Penguatan Komite Audit
Komite Audit berperan dalam penerapan good governance dalam Pendidikan Tinggi khususnya PTN-BH. Sebab, selama ini penerapan good governance dalam pengelolaan PTN-BH di Indonesia secara umum belum sepenuhnya memenuhi harapan.
Sejauh ini, masih terdapat permasalahan baik dari internal maupun eksternal. Penerapan good governance inilah yang menjadi tantangan ke depan dari tugas dan fungsi Komite Audit agar dapat menjadi perhatian dan diimplementasikan pada PTN-BH masing-masing.
BPK menengarai bahwa semakin banyaknya PTN menjadi PTN-BH maka semakin banyak tantangan dan hambatan yang harus diselesaikan dalam peningkatan mutu pendidikan yang murah kepada masyarakat. Sehingga dibutuhkan semua unsur organisasi pendidikan tinggi untuk mewujudkannya.
Karena itu, peranan Komite Audit sangat penting dan strategis dalam rangka peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan di PTN-BH untuk saat ini. Komite Audit dituntut untuk mampu mengikuti perkembangan teknologi dan mengenali risiko manajemen terkait dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam proses peningkatan mutu pembelajaran dan manajemen pada PTN-BH.
Berdasarkan laporan keuangan atas 23 PTN-BH di Indonesia, diketahui bahwa opini yang dicapai adalah 22 PTN-BH mendapatkan opini WTP dan satu PTN-BH mendapatkan WTP Dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal. Untuk yang sudah WTP maka peran dari Komite Audit untuk mempertahankan dengan pengawasannya. Sedangkan untuk yang WTP Dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal diharapkan peran Komite Audit lebih ditingkatkan agar memperoleh WTP murni.
Sementara itu, dengan berjalannya waktu proses bisnis dan pembelajaran mengalami berbagai tantangan, sehingga dalam hal ini diperlukan peran Komite Audit dalam melakukan pemantauan risiko dalam setiap aspek dalam organisasi di PTN BH masing-masing.
Selanjutnya atas semua kegiatan yang dilakukan oleh Komite Audit berdasarkan rencana kegiatan, hasilnya disampaikan tepat waktu kepada Menteri dan WMA dalam laporan tahunan.
Dengan kondisi tersebut, menjadi tantangan bagi Komite Audit untuk dapat mewujudkan perannya dalam tata kelola universitas yang baik di era agilitas. Dengan tantangan pada era egilitas ini, Komite Audit harus dapat berperan secara aktif dan nyata gaungnya yang tersirat juga dalam laporan kegiatanya.
Selain itu, diperlukan kolaborasi dan kerjasama antara BPK sebagai auditor external PTN-BH dengan Komite Audit. Hal tersebut penting dilakukan untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu yang memiliki tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi, dan hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.